• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

JPU Mau Bacakan Tuntutan, Terdakwa  Sakit

by Redaksi
Kamis, 8 April 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Berkas tuntutan Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang gagal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim. Dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/4), terdakwa mendadak sakit.

Menurut Novan, penundaan ini bukan yang pertama. Dikatakannya, sidang akan kembali digelar 12 April 2021 mendatang.

“Kita mengajukan agar sidang kembali digelar besok Jumat (8/4). Hal itu mendapat interupsi atau keberatan. Akhirnya disepakati sidang bakal digelar kembali Senin (12/4) mendatang,” ungkap Novan.

Ia mengatakan alasan sakit ini merupakan kali ketiga. Sedangkan terdakwa masa tahanannya bakal habis pada Selasa (27/4) mendatang.

BACA JUGA:  PN Surabaya Support Pelayanan Adminduk Bisa Diurus di Kelurahan dan Kecamatan

Dikatakan, saat sidang hendak dibuka, JPU mendapat info dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, bahwa terdakwa mendadak  sakit. “Sehingga oleh petugas, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa kondisi kesehatannya. Hingga sidang dibuka, kita belum mendapat laporan secara resmi dari dokter pemeriksa,” ujar Novan.

Ia menambahkan kalau dari riwayat penundaan dua kali agenda sidang sebelumnya, terdakwa sakit hipertensi dan vertigo. “Dan hari ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya,” lanjutnya.

BACA JUGA:  TNI AL Kerahkan KRI Laksanakan SAR KM Mutiara Timur

JPU, terang Novan,  menunggu hasil pemeriksaan dokter guna menentukan langkah selanjutnya. Mengingat sebelumnya hakim sudah menetapkan bahwa sebelum tanggal 20 April 2021, perkara ini sudah harus diputus, jelang habisnya masa penahanan terdakwa.

Apabila, pada agenda sidang berikutnya terdakwa masih belum bisa mengikuti sidang, tim jaksa bakal mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia).

“Terlebih dalam proses pemeriksaan perkara ini, terdakwa juga didampingi tim penasihat hukum, jadi bukan tidak pernah sama sekali hadir di persidangan,” tambah Novan.

Christian Halim menjadi terdakwa setelah diduga melakukan penipuan. Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  Bayu Airlangga Didukung Menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Jatim

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar.

Dana yang diminta terdakwa telah dikucurkan, namun terdakwa tidak dapat memenuhi janji. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ST04)

Tags: JPUPN SurabayaSidangTerdakwa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026

Gubernur Khofifah Terima Audiensi Swaniti Initiative, Pastikan Jatim Siap Perkuat Kolaborasi Kembangkan Energi Terbarukan dan Percepatan Wujudkan Ekonomi Hijau

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In