SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Berkas tuntutan Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang gagal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim. Dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/4), terdakwa mendadak sakit.
Menurut Novan, penundaan ini bukan yang pertama. Dikatakannya, sidang akan kembali digelar 12 April 2021 mendatang.
“Kita mengajukan agar sidang kembali digelar besok Jumat (8/4). Hal itu mendapat interupsi atau keberatan. Akhirnya disepakati sidang bakal digelar kembali Senin (12/4) mendatang,” ungkap Novan.
Ia mengatakan alasan sakit ini merupakan kali ketiga. Sedangkan terdakwa masa tahanannya bakal habis pada Selasa (27/4) mendatang.
Dikatakan, saat sidang hendak dibuka, JPU mendapat info dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, bahwa terdakwa mendadak sakit. “Sehingga oleh petugas, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa kondisi kesehatannya. Hingga sidang dibuka, kita belum mendapat laporan secara resmi dari dokter pemeriksa,” ujar Novan.
Ia menambahkan kalau dari riwayat penundaan dua kali agenda sidang sebelumnya, terdakwa sakit hipertensi dan vertigo. “Dan hari ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya,” lanjutnya.
JPU, terang Novan, menunggu hasil pemeriksaan dokter guna menentukan langkah selanjutnya. Mengingat sebelumnya hakim sudah menetapkan bahwa sebelum tanggal 20 April 2021, perkara ini sudah harus diputus, jelang habisnya masa penahanan terdakwa.
Apabila, pada agenda sidang berikutnya terdakwa masih belum bisa mengikuti sidang, tim jaksa bakal mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia).
“Terlebih dalam proses pemeriksaan perkara ini, terdakwa juga didampingi tim penasihat hukum, jadi bukan tidak pernah sama sekali hadir di persidangan,” tambah Novan.
Christian Halim menjadi terdakwa setelah diduga melakukan penipuan. Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar.
Dana yang diminta terdakwa telah dikucurkan, namun terdakwa tidak dapat memenuhi janji. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ST04)