• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

JPU Mau Bacakan Tuntutan, Terdakwa  Sakit

by Redaksi
Kamis, 8 April 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Berkas tuntutan Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang gagal dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim. Dalam sidang yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/4), terdakwa mendadak sakit.

Menurut Novan, penundaan ini bukan yang pertama. Dikatakannya, sidang akan kembali digelar 12 April 2021 mendatang.

“Kita mengajukan agar sidang kembali digelar besok Jumat (8/4). Hal itu mendapat interupsi atau keberatan. Akhirnya disepakati sidang bakal digelar kembali Senin (12/4) mendatang,” ungkap Novan.

Ia mengatakan alasan sakit ini merupakan kali ketiga. Sedangkan terdakwa masa tahanannya bakal habis pada Selasa (27/4) mendatang.

BACA JUGA:  Penerima BPNT Dipaksa Beli di Toko Tertentu, Eri Cahyadi: Silakan Dilaporkan

Dikatakan, saat sidang hendak dibuka, JPU mendapat info dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, bahwa terdakwa mendadak  sakit. “Sehingga oleh petugas, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa kondisi kesehatannya. Hingga sidang dibuka, kita belum mendapat laporan secara resmi dari dokter pemeriksa,” ujar Novan.

Ia menambahkan kalau dari riwayat penundaan dua kali agenda sidang sebelumnya, terdakwa sakit hipertensi dan vertigo. “Dan hari ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Demi Anaknya yang Sakit, Tiga Ibu Berjuang Legalkan Ganja untuk Pelayanan Kesehatan

JPU, terang Novan,  menunggu hasil pemeriksaan dokter guna menentukan langkah selanjutnya. Mengingat sebelumnya hakim sudah menetapkan bahwa sebelum tanggal 20 April 2021, perkara ini sudah harus diputus, jelang habisnya masa penahanan terdakwa.

Apabila, pada agenda sidang berikutnya terdakwa masih belum bisa mengikuti sidang, tim jaksa bakal mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia).

“Terlebih dalam proses pemeriksaan perkara ini, terdakwa juga didampingi tim penasihat hukum, jadi bukan tidak pernah sama sekali hadir di persidangan,” tambah Novan.

Christian Halim menjadi terdakwa setelah diduga melakukan penipuan. Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:  TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Daging Ilegal

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar.

Dana yang diminta terdakwa telah dikucurkan, namun terdakwa tidak dapat memenuhi janji. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ST04)

Tags: JPUPN SurabayaSidangTerdakwa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Salurkan DBHCHT untuk 315 Buruh Rokok dan Bantuan KIP Putri Jawara bagi 300 Perempuan di PT Gelora Djaja Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026
Peluncuran medical tourism menjadi bagian dari rangkaian Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 digelar di Halaman Balai Kota Surabaya.

Tak Perlu ke Luar Negeri, Program Medical Tourism Surabaya Siap Layani Pasien Domestik hingga Internasional

Rabu, 22 April 2026

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In