SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Untuk menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menederbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada 9 Maret 2022. Perwali itu nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, setelah perwali ini diterbitkan, ia bersama jajarannya melakukan sosialisasi selama 30 hari dan memberikan imbauan di toko swalayan, pasar modern, restoran dan pasar rakyat. Upaya itu dapat dilakukan melalui larangan menggunakan kantong plastik atau tas kresek dan kewajiban menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
“Saat ini masih kita sosialisasikan. Terutama, kepada warga dan asosiasi pedagang, agar tahu soal aturan ini,” kata Hebi,, Jumat (18/2).
Ia menjelaskan, perwali ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan pada Undang-undang RI Lingkungan Hidup tentang Pengelolaan Sampah Nomor 18 tahun 2008, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis, kemudian Permendagri Nomor 33 tahun 2010.
Alasan mendasar lain ditetapkannya Perwali Nomor 16 Tahun 2022 ini juga untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Dimana dalam pasal 10 menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berwenang untuk menetapkan kebijakan pengurangan, penggunaan, kemasan dan kantong dari bahan yang sulit terurai oleh proses alam, dengan berpedoman standar nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kalau masyarakat mau belanja di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, toko swalayan dan restoran, kami imbau untuk menggunakan kantong ramah lingkungan. Sehingga nantinya tidak ada lagi yang menjual atau menyediakan kantong plastik,” ujar Hebi.
Agar perwali ini berjalan maksimal, Pemkot Surabaya membentuk Satgas khusus untuk menangani kantong plastik. Satgas itu dibentuk dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang nantinya turut serta melakukan sosialisasi dan penindakan.
Hebi menegaskan, setelah dilakukan sosialisasi selama 30 hari, diharapkan para pelaku usaha dan warga di Kota Surabaya untuk tidak menyediakan atau membeli kantong plastik. Diharapkan juga, adanya perwali ini dapat mengurangi 50 persen dari 111.300 ton sampah plastik yang dihasilkan Kota Surabaya per tahunnya.
“Ada sanksi administrasinya bagi yang melanggar, mulai dari teguran lisan, tertulis sampai dengan sanksi paksaan dari pemerintah baik itu penyitaan kantong plastik maupun paksaan pemerintah lainnya yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan/atau pemulihan” tegasnya.
Ia menambahkan, adanya perwali ini justru menguntungkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Surabaya, yang memiliki produk kantong ramah lingkungan. Sehingga, nantinya kantong ramah lingkungan itu dapat dijual di toko modern sebagai pengganti kantong plastik.
“Kita nanti akan berkoordinasi dengan Dinkopdag untuk memunculkan produk kantong ramah lingkungan di pasar modern, swalayan atau restoran. Karena ini menjadi peluang bagi pelaku UMKM,” imbuhnya. (ST01)