SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) makin mudah. Ada 18 jenis layanan adminduk yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kini tak perlu sidang di kantor lembaga yudikatif itu.
Dengan terobosan dan kolaborasi dengan Pemkot Surabaya, sidang kini bisa dilakukan di kantor kecamatan. Waktu sidang pun sangat cepat dan tidak ribet.
Setidaknya, inilah yang dialami Edwin Junaidi. Ia menjadi salah satu warga yang ikut persidangan adminduk yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Tambaksari, Rabu (19/5).
Edwin mengaku bersyukur. Sebab, setelah mengikuti sidang beberapa menit di kantor Kecamatan Tambaksari itu, akta kematian ayahnya yang telah meninggal pada 1985 telah rampung.
“Yang luar biasa waktu sidang, begitu (data) dicocokan dengan yang asli, selesai sidang saksi ditanya terus selesai dan langsung keluar, sudah ada aktanya,” katanya.
Menurutnya, sidang berlangsung cepat. “Sidangnya tidak sampai 5 menit, cepat sekali,” kata Edwin yang merupakan warga Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak Surabaya ini.
Edwin mengapresiasi terobosan terbaru terkait pelayanan adminduk yang digagas Wali Kota Eri Cahyadi tersebut. Bahkan, ia menyatakan belum pernah mengetahui sistem pelayanan adminduk seperti ini di kota/kabupaten lain di Indonesia.
“Langkah terobosan yang luar biasa, yang selama ini belum pernah ada dilakukan di daerah mana belum pernah saya dengar,” pungkasnya. (ST01)