SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti turut hadir dalam peluncuran inovasi pelayanan adminduk terintegrasi dengan PN Surabaya. Dengan inovasi itu, sidang adminduk dulunya hanya dilakukan di PN, kini semakin dekat dengan masyarakat.
Setelah digagas sidang bisa digelar di Siola, sekarang sidang malah bisa dilaksanakan di kantor kecamatan. Sedang perdana itu telah dilakukan di kantor Kecamatan Tambaksari, Rabu (19/5).
Reni Astuti menilai bahwa inovasi pelayanan adminduk terintegrasi dengan PN Surabaya ini merupakan solusi solutif untuk menjawab permasalahan warga. Bahkan menurutnya, inovasi yang baru diluncurkan di Surabaya ini menjadi yang pertama di Jawa Timur.
“Di Jawa Timur belum ada terkait dengan penyelesaian administrasi kependudukan yang menghadirkan PN (Pengadilan Negeri) itu di tingkat kecamatan. Saya kira memang beberapa permasalahan sering muncul ketika kita turun ke masyarakat adalah persoalan administrasi kependudukan,” kata legislator asal PKS ini.
Ia menyebut, salah satu contohnya adalah ketika warga harus mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal puluhan tahun. Untuk mendapatkan akta tersebut, keluarga yang ditinggalkan harus mengikuti beberapa kali sidang di PN Surabaya. Tentu hal itu membutuhkan waktu dan menambah biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
“Sedangkan kini ada 18 layanan yang bisa disolusi melalui kebijakan yang saat ini bisa diselesaikan di tingkat kecamatan. Selain misal ada kesalahan nama akta harus di pengadilan, kemudian pengurusan akta kematian yang sudah lama dan sebagainya,” ungkap dia.
Karena itu, Reni mengapresiasi inovasi yang digagas Wali Kota Eri Cahyadi tersebut. Kebijakan yang dijalankan ini, merupakan solusi solutif menjawab persoalan yang selama ini ada di masyarakat. “Nanti juga dikembangkan lagi untuk Pengadilan Agama, terkait dengan surat nikah dan sebagainya,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya juga mendorong pemkot terkait masalah pembiayaan sidang bagi warga tidak mampu. Sebab, di pengadilan sendiri memang ada aturan terkait biaya yang harus dikeluarkan warga ketika mengikuti sidang. Sebab, bagi Reni, tak hanya kemudahan layanan yang harus didapatkan warga, tapi pembiayaan juga menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah program.
“Saya tadi menyampaikan bahwa sebaiknya kalau dia tidak mampu, dia masuk database MBR itu nanti pemerintah kota yang membiayai. Kita dorong untuk pembiayaannya ditanggung pemerintah,” jelasnya. (ST01)