SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – – Komisi C DPRD Kota Surabaya mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas dan Perum Jasa Tirta I segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pencemaran Sungai Surabaya.

Desakan tersebut muncul setelah air baku sungai dilaporkan mengalami perubahan kondisi, ditandai dengan munculnya busa dan kekeruhan. Kondisi itu disebut turut berdampak terhadap kualitas air yang diterima sebagian pelanggan Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, mengatakan persoalan tersebut harus segera ditangani karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Menurutnya, meski pengelolaan Sungai Surabaya bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Surabaya, dampak pencemaran tersebut secara langsung dirasakan masyarakat, khususnya pelanggan perusahaan air minum.

“Sungai itu memang bukan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan kewenangan BBWS dan pemanfaatannya oleh Perum Jasa Tirta. Namun karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat Surabaya, khususnya para pelanggan PDAM yang menerima air keruh dan berbusa, kami meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh,” ujar Eri.

Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi awal DPRD Surabaya dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perum Jasa Tirta I, terdapat dugaan awal mengenai sumber pencemaran.

Salah satu indikasi yang muncul adalah penggunaan bahan kimia dalam proses pemadaman kebakaran di sebuah pabrik yang berada di sekitar aliran sungai.

“Limbah dari proses tersebut masuk ke aliran sungai dan entah bagaimana akhirnya mempengaruhi pasokan air baku yang diambil oleh PDAM,” jelasnya.

Namun, Eri menegaskan dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui investigasi dan pemeriksaan secara menyeluruh. Karena itu, pihaknya meminta BBWS Brantas dan Perum Jasa Tirta I tidak hanya melakukan penanganan sementara, tetapi juga mengungkap sumber pencemaran secara terang.

Persoalan tersebut dinilai semakin serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan pelanggan air bersih, tetapi juga berpotensi mengganggu ekosistem Sungai Surabaya.

Di sejumlah titik aliran sungai, bahkan dilaporkan ditemukan ikan yang mati dan mengapung. Kondisi ini menjadi indikasi yang perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kualitas air dan penelusuran sumber pencemar.

Komisi C DPRD Surabaya juga mendorong adanya langkah mitigasi sekaligus penindakan hukum apabila nantinya ditemukan pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Penegakan hukum, kata Eri, harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dengan melibatkan instansi terkait, termasuk DLH Provinsi Jawa Timur dan BBWS Brantas.

Selain penanganan terhadap kasus yang terjadi saat ini, DPRD Surabaya juga menilai perlu ada langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan mengganggu ketersediaan air baku bagi masyarakat.

Untuk itu, Komisi C DPRD Surabaya berencana mengagendakan pemanggilan resmi terhadap BBWS Brantas dan Perum Jasa Tirta I.

Pemanggilan tersebut akan digunakan untuk meminta penjelasan mengenai hasil investigasi, sumber pencemaran, langkah penanganan, hingga strategi mitigasi untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.

“Persoalan ini sangat mendesak dan mendasar karena menyangkut keselamatan banyak orang. Kami akan agendakan pemanggilan resmi untuk membeberkan hasil investigasi sekaligus memastikan tata kelola dan langkah mitigasi ke depan agar kejadian ini tidak terulang lagi,” pungkas Eri. (ST01)