• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi A Bahas Kembali Tentang Perizinan Pergudangan di Kawasan Kali Kedinding Tengah

by Redaksi
Selasa, 15 Juni 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya kembali memberikan perhatian terhadap perizinan pembangunan gudang di kawasan Kali Kedinding Tengah. Komisi bidang hukum dan pemerintahan ini pun menggelar kembali hearing yang membahas tentang hal tersebut.

Dalam dengar pendapat secara virtual itu, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan bahwa tempat usaha di kawasan Kali Kedinding Tengah sudah telanjur berdiri. Tempat usaha tersebut digunakan sebagai pergudangan.

“Padahal di situ bukan untuk pergudangan,” ujar Pertiwi Ayu Krishna, Senin (14/6).

Ia pun juga memaparkan bahwa ada laporan warga yang terbaru. Dalam laporan itu menyebutkan ada delapan tempat usaha yang digunakan sebagai pergudangan.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Berharap Perusahaan di Surabaya Punya Rasa Empati untuk Berbagi

Menurutnya, dalam menyelesaikan persoalan di lapangan harus fokus. Karena itu, delapan laporan yang masuk ini harus ada solusi. “Yang delapan ini kita urus dan ditata dulu, serta kembalikan ke fungsinya,” lanjutnya,

Politisi yang akrab disapa Ayu ini menjabarkan izin rumah usaha dengan pergudangan tidak sama. “Kalau gudang itu penyimpanan barang saja, dan kalau rumah usaha itu ada 50 persen dihuni,” katanya.

Untuk itu, Komisi A meminta izin peruntukkan untuk pergudangan di kawasan tersebut tidak dikeluarkan lagi. Masalahnya adalah ada beberapa tempat yang sudah menjadi pergudangan.

“Yang kita pikirkan, bagaimana ini sudah telanjur menjadi pergudangan. Apakah ini harus mengulangi hal yang sama atau memperbaiki (perizinannya),” imbuhnya.

BACA JUGA:  Tidak Kuorum, Rapat Paripurna Penetapan KUA PPAS APBD Bojonegoro Ditunda

Jika diperbaiki, kata Ayu, dimungkinkan ada pengurus izin yang baru iri dengan yang lama. Sebab yang lama sudah telanjur menjadi gudang. Padahal, menurut keterangan dari Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya, dan Tata Ruang, kawasan itu sulit dikembalikan ke fungsi kawasan pemukiman.

Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendatangkan ahli untuk menelaah dan mempelajari masalah ini. Terpenting adalah harus ada solusi.

“Apakah itu harus dipindahkan atau yang permukimannya itu suruh mereka (pengusaha) membeli sekalian, sehingga tidak saling merugikan satu sama lain,” terang Ayu.

Ditanya izin peruntukan rumah usaha di kawasan pemukiman yang terlanjur berubah fungsi menjadi gudang, Ayu menegaskan harus dicabut. “Untuk yang baru jelas kita akan cabut,” tegas Ayu.

BACA JUGA:  RHU Bakal Ditutup Jika Memasukkan Anak di Bawah Umur

Sementara itu, sebelumnya Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Dedy Purwito, mengatakan pihaknya pernah menyampaikan terkait perizinan di lokasi yang dimaksudkan. “Memang kebanyakan izinnya itu rumah usaha dan industri,” ujar Dedy Purwito.

Karena itu, ia mengaku sudah menerbitkan peringatan tertulis kepada rumah usaha maupun industri untuk menyesuaikan perizinan. “Kami juga melakukan pemantauan terus,” tambah Dedy. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaKomisi APemkot SurabayaPerizinan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Tahun Baruan Dilarang Motor Pakai Knalpot Brong

Selasa, 16 Desember 2025
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Surabaya Pecahkan Rekor MURI: Kota dengan 1.214 Inovasi dalam Setahun

Selasa, 16 Desember 2025

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Penanganan ODOL dari Menteri Perhubungan

Selasa, 16 Desember 2025

Guru SMPN 22 Surabaya Wakili Indonesia di 4th International Conference on Education 2025 di Korea Selatan

Selasa, 16 Desember 2025

Berita Terkini

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Tahun Baruan Dilarang Motor Pakai Knalpot Brong

Selasa, 16 Desember 2025
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Surabaya Pecahkan Rekor MURI: Kota dengan 1.214 Inovasi dalam Setahun

Selasa, 16 Desember 2025

Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Penanganan ODOL dari Menteri Perhubungan

Selasa, 16 Desember 2025

Guru SMPN 22 Surabaya Wakili Indonesia di 4th International Conference on Education 2025 di Korea Selatan

Selasa, 16 Desember 2025

Jelang Nataru, Pemkot Surabaya Intensifkan Pengawasan Harga dan Keamanan Pangan

Selasa, 16 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In