SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menegaskan bahwa fasad eks Toko Nam yang berlokasi di kawasan Jalan Embong Malang bukanlah bangunan cagar budaya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian panjang yang menyatakan bahwa struktur tersebut bukanlah bangunan asli, melainkan konstruksi baru yang kehilangan nilai keasliannya.
Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti menjelaskan, hasil kajian mengenai status cagar budaya Toko Nam sebenarnya sudah keluar sejak lama. Meski demikian, Pemkot Surabaya harus menunggu payung hukum yang kuat untuk melakukan penghapusan status.
“Studi ini sudah lama sejak 2012. Namun, kami harus menunggu terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan peraturan menteri terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi,” ujar Retno Hastijanti ditemui di lokasi fasad eks Toko Nam, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa keaslian fasad tersebut telah lama menjadi perdebatan di masyarakat. Menanggapi hal itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur sekarang menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII melakukan kajian mendalam pada tahun 2012.
Dalam kajian tersebut, ditemukan hasil bahwa fasad tersebut adalah struktur baru dengan bahan-bahan bangunan modern. Hasil uji menunjukkan perbedaan signifikan dalam bentuk, ukuran, warna, hingga teknik pengerjaan jika dibandingkan dengan bangunan lama.
Sementara itu, bangunan asli hanya menyisakan sedikit struktur di bagian kaki, sehingga rekonstruksi yang ada saat ini dianggap tidak memenuhi syarat keaslian cagar budaya.
“Ini sisa bangunan tapi bukan bangunan Toko Nam, memang waktu itu banyak sisa bangunan dilihat dari BPK ternyata artefaknya bukan yang ini. Tetapi, waktu itu statusnya masih Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) kewajiban kita untuk tetap melindungi karena kita belum bisa melakukan pembongkaran semena-mana,” terangnya.
Ia menegaskan, dari hasil kajian selama bertahun-tahun dan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1, cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya memang dapat dihapus dari daftar. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melakukan pembongkaran fasad eks Toko Nam untuk mengembalikan fungsi pedestrian (trotoar) di kawasan Embong Malang agar tidak lagi mengganggu akses pejalan kaki.
Meski fisik bangunannya dibongkar, Pemkot Surabaya bersama tim TACB memastikan nilai sejarah Toko Nam tidak akan hilang. Sebagai gantinya, pemerintah akan memasang tetenger atau plakat informasi sejarah terkait Toko Nam sebagai toko serba ada (toserba) pertama di Kota Surabaya.
Terkait bentuk visual dan narasi yang akan ditampilkan pada plakat, pihaknya juga telah menggandeng budayawan, arsitek hingga pegiat sejarah.
“Kami ingin masyarakat tetap tahu sejarah Toko Nam. Fasad ini sebelumnya berstatus ODCB yang tetap kami lindungi sampai kajiannya tuntas. Kini, setelah terbukti bukan asli, fungsinya dikembalikan untuk publik namun memorinya tetap dijaga melalui plakat dan foto yang ditampilkan,” tandasnya.
Sejarah Toko Nam
Menurut Sekretaris TACB Surabaya, Prof Purnawan Basundoro, Toko Nam adalah pelopor toserba modern pertama di Surabaya pada awal abad ke-20 yang sudah menerapkan konsep delivery service. Sehingga kemunculannya kala itu menjadi ikonik di Kota Pahlawan.
“Secara legal, Toko Nam ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Namun, pada rentang tahun 1998-1999, bangunan asli Toko Nam dibongkar bersamaan dengan pembangunan kompleks Tunjungan Plaza. Sebagai upaya “mengenang” sejarah, dibangunlah sebuah fasad (tembok depan) yang menyerupai bentuk aslinya di Embong Malang ini,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa Toko Nam mengalami perpindahan tempat. Lokasi pertama Toko Nam berada di dekat Monumen Pers (seberang Embong Malang), lalu berpindah ke lokasi kedua di Jalan Embong Malang yang kemudian sisa bangunanya di direkonstruksi menggunakan desain fasad yang menyerupai tampak depan toko tersebut.
“Yang tidak banyak orang tahu, Toko Nam itu yang pertama ada di seberang Embong Malang atau di dekat monumen pers, kemudian berpindah ke sini (lokasi fasad eks Toko Nam). Sejarah ini yang akan kami tampilkan di tetenger dan plakat nantinya,” tambahnya.
Sementara itu, Pegiat sejarah dari Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo menilai langkah Pemkot Surabaya untuk membongkar fasad eks Toko Nam tersebut sudah tepat untuk meluruskan pemahaman publik. Ia menegaskan bahwa struktur yang berdiri saat ini bukanlah bangunan cagar budaya asli, melainkan sebuah replika yang justru berpotensi memicu kesalahan informasi sejarah.
“Dalam studi arkeologi, tidak diperbolehkan mereplika bangunan di tempat yang sama persis agar tidak terjadi salah paham. Bangunan asli Toko Nam itu sudah dibongkar pada akhir tahun 90-an. Ketika dibangun kembali replikanya di lokasi yang sama, masyarakat mengira itu bangunan lama, padahal itu bangunan baru,” ujar Kuncar.
Kuncar juga menyoroti dari sisi arsitektural dan regulasi. Menurutnya, sebuah replika tidak memiliki nilai urgensi untuk dipertahankan layaknya bangunan asli yang memiliki nilai sejarah otentik.
“Kalau statusnya hanya replika, maka tidak ada alasan kuat untuk dipertahankan sebagai aset cagar budaya. Justru jika dibiarkan, ini akan menyesatkan generasi baru. Para arsitek pasti paham bahwa proses pembangunan replika itu terjadi di masa lalu, saat regulasi mengenai cagar budaya belum seketat sekarang,” pungkas Kuncar. (ST01)





