SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi A DPRD Surabaya kembali memberikan perhatian terhadap perizinan pembangunan gudang di kawasan Kali Kedinding Tengah. Komisi bidang hukum dan pemerintahan ini pun menggelar kembali hearing yang membahas tentang hal tersebut.
Dalam dengar pendapat secara virtual itu, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan bahwa tempat usaha di kawasan Kali Kedinding Tengah sudah telanjur berdiri. Tempat usaha tersebut digunakan sebagai pergudangan.
“Padahal di situ bukan untuk pergudangan,” ujar Pertiwi Ayu Krishna, Senin (14/6).
Ia pun juga memaparkan bahwa ada laporan warga yang terbaru. Dalam laporan itu menyebutkan ada delapan tempat usaha yang digunakan sebagai pergudangan.
Menurutnya, dalam menyelesaikan persoalan di lapangan harus fokus. Karena itu, delapan laporan yang masuk ini harus ada solusi. “Yang delapan ini kita urus dan ditata dulu, serta kembalikan ke fungsinya,” lanjutnya,
Politisi yang akrab disapa Ayu ini menjabarkan izin rumah usaha dengan pergudangan tidak sama. “Kalau gudang itu penyimpanan barang saja, dan kalau rumah usaha itu ada 50 persen dihuni,” katanya.
Untuk itu, Komisi A meminta izin peruntukkan untuk pergudangan di kawasan tersebut tidak dikeluarkan lagi. Masalahnya adalah ada beberapa tempat yang sudah menjadi pergudangan.
“Yang kita pikirkan, bagaimana ini sudah telanjur menjadi pergudangan. Apakah ini harus mengulangi hal yang sama atau memperbaiki (perizinannya),” imbuhnya.
Jika diperbaiki, kata Ayu, dimungkinkan ada pengurus izin yang baru iri dengan yang lama. Sebab yang lama sudah telanjur menjadi gudang. Padahal, menurut keterangan dari Dinas Perumahan rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya, dan Tata Ruang, kawasan itu sulit dikembalikan ke fungsi kawasan pemukiman.
Untuk itu, pihaknya berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendatangkan ahli untuk menelaah dan mempelajari masalah ini. Terpenting adalah harus ada solusi.
“Apakah itu harus dipindahkan atau yang permukimannya itu suruh mereka (pengusaha) membeli sekalian, sehingga tidak saling merugikan satu sama lain,” terang Ayu.
Ditanya izin peruntukan rumah usaha di kawasan pemukiman yang terlanjur berubah fungsi menjadi gudang, Ayu menegaskan harus dicabut. “Untuk yang baru jelas kita akan cabut,” tegas Ayu.
Sementara itu, sebelumnya Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, Dedy Purwito, mengatakan pihaknya pernah menyampaikan terkait perizinan di lokasi yang dimaksudkan. “Memang kebanyakan izinnya itu rumah usaha dan industri,” ujar Dedy Purwito.
Karena itu, ia mengaku sudah menerbitkan peringatan tertulis kepada rumah usaha maupun industri untuk menyesuaikan perizinan. “Kami juga melakukan pemantauan terus,” tambah Dedy. (ADV-ST01)