• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Paksa Pembantu Makan Kotoran Kucing, Majikan Ditetapkan Jadi Tersangka

by Redaksi
Rabu, 19 Mei 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kasus Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang disiksa majikan dan dipaksa makan kotoran kucing berujung pada masalah hukum. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan, polisi menetapkan F sebagai tersangka. F ini adalah majikan EAS, perempuan yang bekerja sebagai PRT yang disiksa dan dipaksa makan kotoran kucing.

Tak hanya menetapkan F sebagai tersangka. Polisi juga melakukan tindakan lain. Yakni melakukan penahanan terhadap F. Dia diduga telah melakukan penganiayaan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan, penyidik telah menetapkan F sebagai tersangka penganiayaan. “Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (19/5).

BACA JUGA:  Gara-Gara Nagih Utang Pukul 01.00 WIB; Tetangga Pukul Tetangga, Nyawa Melayang

Oki menyebut penahanan dilakukan setelah F sang majikan diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan ini sudah dilakukan pada 18 Mei 2021.

“Kami lakukan pemeriksaan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, setelah itu tersangka kami tahan,” tambahnya.

Ia menyebut, kronologis kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas Liponsos saat mendapati sejumlah luka pada tubuh korban. Saat itu korban EAS dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa.

BACA JUGA:  Enak Betul! Mengaku Kepala Kejaksaan Negeri, Menginap 2 Bulan di Hotel Tanpa Bayar

Selain dianiaya, EAS juga diperlakukan tidak manusiawi. Ia disuruh dan dipaksa makan kotoran kucing. “Motifnya kesal, karena soal pekerjaan,” tegasnya.

Dikonfirmasi soal kondisi korban, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menjelaskan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. “Masih dalam perawatan (rumah sakit),” ujarnya.

Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita ada sapu, ada setrika,” katanya kembali. (ST04)

BACA JUGA:  KRI RE Martadinata-331 Sukses Lancarkan Penembakan Rudal Exocet di Latopslagab II Tahun 2024
Tags: MajikanMakan Kotoran KucingPembantu Rumah TanggaTersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In