• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 6 Desember 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Paksa Pembantu Makan Kotoran Kucing, Majikan Ditetapkan Jadi Tersangka

by Redaksi
Rabu, 19 Mei 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kasus Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang disiksa majikan dan dipaksa makan kotoran kucing berujung pada masalah hukum. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan, polisi menetapkan F sebagai tersangka. F ini adalah majikan EAS, perempuan yang bekerja sebagai PRT yang disiksa dan dipaksa makan kotoran kucing.

Tak hanya menetapkan F sebagai tersangka. Polisi juga melakukan tindakan lain. Yakni melakukan penahanan terhadap F. Dia diduga telah melakukan penganiayaan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan, penyidik telah menetapkan F sebagai tersangka penganiayaan. “Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (19/5).

BACA JUGA:  Eri Cahyadi: Navy Day Hasil Kerja Bareng Forkopimda Surabaya, Jatim dan Masyarakat

Oki menyebut penahanan dilakukan setelah F sang majikan diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan ini sudah dilakukan pada 18 Mei 2021.

“Kami lakukan pemeriksaan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, setelah itu tersangka kami tahan,” tambahnya.

Ia menyebut, kronologis kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas Liponsos saat mendapati sejumlah luka pada tubuh korban. Saat itu korban EAS dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa.

BACA JUGA:  Sis-Infokes Akan Terkoneksi dengan Aplikasi Dispendukcapil

Selain dianiaya, EAS juga diperlakukan tidak manusiawi. Ia disuruh dan dipaksa makan kotoran kucing. “Motifnya kesal, karena soal pekerjaan,” tegasnya.

Dikonfirmasi soal kondisi korban, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menjelaskan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. “Masih dalam perawatan (rumah sakit),” ujarnya.

Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita ada sapu, ada setrika,” katanya kembali. (ST04)

BACA JUGA:  10 Kali Pamerkan Alat Kelamin di Jalan, Pria Ini Ditangkap Polisi
Tags: MajikanMakan Kotoran KucingPembantu Rumah TanggaTersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025

Berita Terkini

Penyerahan bantuan secara simbolis pada Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir di Posko Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Provinsi Aceh. 

Pemprov Jatim Serahkan Bantuan Kemanusiaan Senilai Rp 3,895 Miliar untuk Korban Bencana Aceh

Sabtu, 6 Desember 2025
Kegiatan Sabtu Berbagi oleh PAC PDIP Krembangan yang berlangsung di Jalan Lumba-Lumba, Surabaya.

PAC PDIP Krembangan Gelar “Sabtu Berbagi”, Wujudkan Gotong Royong untuk Warga

Sabtu, 6 Desember 2025

Empat Truk Logistik Bantuan dari Surabaya Kembali Diterbangkan ke Sumatra

Sabtu, 6 Desember 2025
Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Arief Boediarto, pada acara Madrasah Amil dan Nadzir di Ruang Majapahit, Kantor Bappendalitbang,.

Wujudkan Kota Pahlawan sebagai Kota Wakaf, Pemkot Surabaya Gelar Madrasah Amil dan Nadzir

Sabtu, 6 Desember 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa  di sela peresmian hunian sementara Kinasih Indah Persada di Desa Ngrandu, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Gubernur Khofifah Resmikan Huntara “Kinasih Indah Persada” di Trenggalek

Sabtu, 6 Desember 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In