SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Kasus Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang disiksa majikan dan dipaksa makan kotoran kucing berujung pada masalah hukum. Setelah melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan, polisi menetapkan F sebagai tersangka. F ini adalah majikan EAS, perempuan yang bekerja sebagai PRT yang disiksa dan dipaksa makan kotoran kucing.
Tak hanya menetapkan F sebagai tersangka. Polisi juga melakukan tindakan lain. Yakni melakukan penahanan terhadap F. Dia diduga telah melakukan penganiayaan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengatakan, setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan, penyidik telah menetapkan F sebagai tersangka penganiayaan. “Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (19/5).
Oki menyebut penahanan dilakukan setelah F sang majikan diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan ini sudah dilakukan pada 18 Mei 2021.
“Kami lakukan pemeriksaan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB, setelah itu tersangka kami tahan,” tambahnya.
Ia menyebut, kronologis kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas Liponsos saat mendapati sejumlah luka pada tubuh korban. Saat itu korban EAS dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa.
Selain dianiaya, EAS juga diperlakukan tidak manusiawi. Ia disuruh dan dipaksa makan kotoran kucing. “Motifnya kesal, karena soal pekerjaan,” tegasnya.
Dikonfirmasi soal kondisi korban, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menjelaskan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. “Masih dalam perawatan (rumah sakit),” ujarnya.
Terkait kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita ada sapu, ada setrika,” katanya kembali. (ST04)