Surabayatoday.id, Lamongan – Kemarahan Rizky (23) warga Desa Jugo, Kecamatan Sekaran, Lamongan, berujung di penjara. Orang tua Rizky ini memiliki utang pada Karmola (74), namun Rizky justru emosi ketika ditagih.
Masalahnya, pria tersebut meluapkan emosi tak hanya dengan marah-marah. Ia juga memukul korban yang notabene usianya sudah tua. Celakanya, akibat perbuatannya itu, korban meninggal dunia. Rizky pun kini diamankan polisi.
Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, antara pelaku dan korban merupakan tetangga. Pelaku sakit hati ketika korban menagih janji sambil marah-marah di depan rumah.
“Korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk menagih utang pada orang tua pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, terjadi cekcok antara pelaku dan korban. “Kemudian pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan,” lanjutnya.
Korban berusaha lari. Namun pelaku mengejar dan melakukan pemukulan. Harun mengungkapkan, akibat terkena pukulan pelaku, korban sempat terjatuh. Korban kemudian ditolong oleh warga dan dibawa ke Puskesmas Sekaran untuk kemudian dirujuk ke RS Muhammadiyah Babat.
“Korban meninggal saat dalam perawatan medis,” ujar Harun.
Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Ia pun telah menyatakan penyesalannya. Menurut dia, pemukulan itu dilakukan spontan.
Ia sakit hati dengan korban yang menagih utang pada pukul 01.00 WIB, sambil teriak di depan rumahnya. “Saya spontan karena emosi,” kata Rizky.
Tidak hanya berteriak, imbuh Rizky, korban juga melempar batu ke rumah pelaku. Ia kemudian memukul korban tepat di bagian pinggang.
Ia juga membenarkan bahwa ayahnya punya utang sebesar Rp 10 juta kepada korban. “Sekitar 5-6 bulan lalu utang untuk bangun rumah,” tambah Rizky yang mengaku menyesali perbuatannya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian dan juga sepeda ontel korban. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (ST07)