• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 10 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi B Harapkan Pemulihan Ekonomi Harus Sejalan dengan Sektor Kesehatan

by Redaksi
Selasa, 11 Mei 2021
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz (kiri) dan anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz (kiri) dan anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya melalui Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021. SE ini ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan agar membatasi jumlah pengunjung untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pasca keluarnya SE itu, Komisi B DPRD Kota Surabaya melihatnya sangat positif. Hal tersebut guna memutus mata rantai kasus baru Covid-19. Namun komisi bidang perekonomian ini meminta Pemkot Surabaya juga melakukan pengawasan di lapangan.

“Kita lihat implementasinya di lapangan seperti apa. Apakah personel Linmas atau Satpol PP, atau Satgas Covid-19 bekerja memantau okupansi pengunjung mal,” ujar Sekretaris Komisi B, Mahfudz.

BACA JUGA:  63 Juta UMI-UMKM Jadi Target Pemulihan Ekonomi Pegadaian

Ia menilai sudah semestinya Pemkot Surabaya mengeluarkan SE tersebut. Hal ini sebagai peringatan bahwa memang kapasitas pengunjung saat pandemi Covid-19 tidak boleh lebih dari 50 persen.

Diungkapkan pula, yang diperlukan oleh pengelola mal adalah bagaimana manajemen mengatur pengunjung agar tidak lebih dari 50 persen. Bahkan jangan sampai membeludak, mengingat sekarang adalah momentum jelang Lebaran.

“SE pembatasan pengunjung mal di Surabaya sudah tepat, untuk memperkuat Perwali No 67/2020 yang sudah direvisi menjadi Perwali No.10/2021,” terang Mahfudz.

Di sisi lain, ia meminta adanya SE tersebut jangan menutup mata tentang recovery ekonomi. Diterangkan, pemulihan ekonomi harus sejalan dengan sektor kesehatan.

BACA JUGA:  Komisi B Dorong Antisipasi Serius Peredaran Daging Gelonggongan

Karena itu, tambah  Mahfudz, harus ada pengawasan ketat untuk mengawal SE tersebut. Tujuannya agar SE efektif dijalankan oleh pengelola atau pengusaha pusat perbelanjaan modern, namun perekonomian tetap bisa berjalan.

Hal yang sama disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun. Ia menilai pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan jangan sampai menimbulkan kerugian bagi pengusaha mal atau pemilik tenant.

“Mengingat para pengusaha yang membuka toko di mal atau pusat perbelanjaan lainnya, juga memerlukan pengunjung agar usahanya dapat memberikan penghasilan saat masa pandemi Covid-19,” ujarnya.

John Thamrun mengatakan, sudah seharusnya pemkot Surabaya melalui BPB Linmas Surabaya mengatur kapasitas mal. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan juga harus disikapi dengan bijaksana.

BACA JUGA:  Ini Dia 23 Program Prioritas 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bojonegoro

Dikatakan, tenant atau toko yang ada di mal juga perlu diperhatikan. “Saat moment perayaan hari besar keagamaan seperti lebaran misalnya, waktunya pemilik tenant panen karena banyaknya pengunjung. Namun, karena masih pandemi Covid-19 memang harus ada pengawasan Prokes ketat, serta alur pengaturan dan pembatasan pengunjung mal,” terangnya.

Karena itu ia mengatakan pelaksanaan SE itu perlu disesuaikan dengan situasi dan keadaan di lapangan. Yang penting adalah prokes harus dijalankan. Seperti, tetap menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, disediakan tempat cuci tangan serta pengecekan suhu badan sebelum masuk dalam mal atau pusat perbelanjaan. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaKomisi BPandemi Covid-19Pemulihan EkonomiSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto bersama di sela kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim dan berbuka puasa bersama di DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026

Pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

Senin, 9 Maret 2026

Paket Cinta Kasih, Buddha Tzu Chi Hadirkan Senyum Warga Sidotopo Wetan Jelang Idul Fitri

Senin, 9 Maret 2026

Tak Sekadar Wisata Alam, Hutan Kota Jeruk Surabaya Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Senin, 9 Maret 2026

Berita Terkini

Foto bersama di sela kegiatan pemberian santunan kepada anak yatim dan berbuka puasa bersama di DPRD Surabaya.

DPRD Surabaya Santuni Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 9 Maret 2026

Pelayanan Perumda Air Minum Surya Sembada Tetap Siaga Selama Libur Lebaran

Senin, 9 Maret 2026

Paket Cinta Kasih, Buddha Tzu Chi Hadirkan Senyum Warga Sidotopo Wetan Jelang Idul Fitri

Senin, 9 Maret 2026

Hadiri Buka Puasa Bersama Menteri Agama RI dan REI Jatim, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Sinergi Percepatan Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Senin, 9 Maret 2026

Tak Sekadar Wisata Alam, Hutan Kota Jeruk Surabaya Disiapkan Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Senin, 9 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In