SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya melalui Kepala BPB Linmas Surabaya, Irvan Widyanto pada 3 Mei 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021. SE ini ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab mal atau pusat perbelanjaan agar membatasi jumlah pengunjung untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pasca keluarnya SE itu, Komisi B DPRD Kota Surabaya melihatnya sangat positif. Hal tersebut guna memutus mata rantai kasus baru Covid-19. Namun komisi bidang perekonomian ini meminta Pemkot Surabaya juga melakukan pengawasan di lapangan.
“Kita lihat implementasinya di lapangan seperti apa. Apakah personel Linmas atau Satpol PP, atau Satgas Covid-19 bekerja memantau okupansi pengunjung mal,” ujar Sekretaris Komisi B, Mahfudz.
Ia menilai sudah semestinya Pemkot Surabaya mengeluarkan SE tersebut. Hal ini sebagai peringatan bahwa memang kapasitas pengunjung saat pandemi Covid-19 tidak boleh lebih dari 50 persen.
Diungkapkan pula, yang diperlukan oleh pengelola mal adalah bagaimana manajemen mengatur pengunjung agar tidak lebih dari 50 persen. Bahkan jangan sampai membeludak, mengingat sekarang adalah momentum jelang Lebaran.
“SE pembatasan pengunjung mal di Surabaya sudah tepat, untuk memperkuat Perwali No 67/2020 yang sudah direvisi menjadi Perwali No.10/2021,” terang Mahfudz.
Di sisi lain, ia meminta adanya SE tersebut jangan menutup mata tentang recovery ekonomi. Diterangkan, pemulihan ekonomi harus sejalan dengan sektor kesehatan.
Karena itu, tambah Mahfudz, harus ada pengawasan ketat untuk mengawal SE tersebut. Tujuannya agar SE efektif dijalankan oleh pengelola atau pengusaha pusat perbelanjaan modern, namun perekonomian tetap bisa berjalan.
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun. Ia menilai pembatasan pengunjung pusat perbelanjaan jangan sampai menimbulkan kerugian bagi pengusaha mal atau pemilik tenant.
“Mengingat para pengusaha yang membuka toko di mal atau pusat perbelanjaan lainnya, juga memerlukan pengunjung agar usahanya dapat memberikan penghasilan saat masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
John Thamrun mengatakan, sudah seharusnya pemkot Surabaya melalui BPB Linmas Surabaya mengatur kapasitas mal. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan juga harus disikapi dengan bijaksana.
Dikatakan, tenant atau toko yang ada di mal juga perlu diperhatikan. “Saat moment perayaan hari besar keagamaan seperti lebaran misalnya, waktunya pemilik tenant panen karena banyaknya pengunjung. Namun, karena masih pandemi Covid-19 memang harus ada pengawasan Prokes ketat, serta alur pengaturan dan pembatasan pengunjung mal,” terangnya.
Karena itu ia mengatakan pelaksanaan SE itu perlu disesuaikan dengan situasi dan keadaan di lapangan. Yang penting adalah prokes harus dijalankan. Seperti, tetap menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, disediakan tempat cuci tangan serta pengecekan suhu badan sebelum masuk dalam mal atau pusat perbelanjaan. (ADV-ST01)