Surabayatoday.id, Surabaya – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya direspon Komisi B DPRD Surabaya. Komisi bidang perekonomian ini ikut memantau pelaksanaan PPKM di rumah makan dan kafe.
Beberapa tempat yang didatangi itu misalnya Depot Gang Djangkrik, Jalan Mayjen Sungkono dan Cafe Buro di Jalan Sumatera. Sejumlah legislator dari Komisi B ini memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat tersebut.
Hal ini dilakukan untuk mengecek bahwa restoran dan kafe telah menerapkan protokol kesehatan sesuai aturan PPKM. “Setelah berkeliling di beberapa resto dan kafe, pelaksanaan protokol kesehatannya sudah memenuhi. Namun tempat duduk harus lebih dikoreksi minimal ada jarak 1,5 meter,” kata anggota Komisi B John Thamrun.
Ia menyampaikan kedatangan Komisi B itu juga untuk mengecek fasilitas yang lain. Misalnya, tempat dan sabun cuci tangan, serta penyediaan hand sanitizer. Termasuk apakah karyawan dan pengunjung sudah memakai masker.
“Pemakaian masker juga diterapkan dengan disiplin,” lanjutnya.
Ia menjelaskan PPKM di Surabaya telah diatur surat edaran wali kota. Hal itu di antaranya mengatur tentang jam operasional bagi pelaku usaha selama diterapkan PPKM.
Namun ia mendorong Pemkot Surabaya terus memberikan pendampingan terhadap tempat-tempat usaha. Tujuannya jika ada kekeliruan dapat segera melakukan perbaikan, bukan dengan menutup tempat usaha tersebut.
“Kami minta pemerintah harus melaksanakan penegakan perda dan perwali dengan cara-cara yang lebih baik dan tidak perlu menutup tempat usaha,” tandasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan di tengah penerapan PPKM, seluruh pengusaha, baik skala kecil maupun besar harus disiplin terhadap protokol kesehatan, tetapi harus kreatif dan inovatif. Ini berlaku baik bagi usaha kecil atau warung, restoran dan kafe, depot, toko kelontong, maupun toko modern.
“Terpenting adalah roda perekonomian Kota Surabaya tidak sampai stag, meski ada penerapan PPKM. Terutama untuk pengusaha harus lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan usahanya,” katanya.
Ia menjelaskan, pengusaha di tengah badai pandemi Covid-19 ini memang dituntut lebih inovatif. Tujuannya agar mereka bisa survive dan tetap bisa meraih untung.
Meski dalam PPKM pengunjung restoran dan kafe dibatasi, ia berharap hal itu tidak membuat pengusaha resto dan kafe tidak bergairah. Sebaliknya mereka harus inovatif.
Anas Karno mencontohkan, pengusaha di sektor makanan bisa menyediakan pemesanan daring atau online. “Sedangkan kalau kreatif, bagaimana pengusaha melakukan kreatifitas agar produknya tetap diminati konsumen,” jelasnya.
Ia kembali mengatakan secara global perekonomian Kota Surabaya dampaknya tidak signifikan meski ada pandemi Covid-19. Hal itu telah dibuktikan dengan pemberlakukan PSBB beberapa waktu lalu.
“Kita bersyukur ekonomi Kota Surabaya tidak banyak terkontraksi sangat tajam, mulai awal pandemi, new normal, sampai penerapan PPKM sekarang ini,” ungkapnya. (ADV-ST01)