• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Terdakwa Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

by Redaksi
Senin, 12 April 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang. JPU menuntunya hukuman 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Pada sidang yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/4), berkas tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU. Yakni Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar jaksa Sabetania.

BACA JUGA:  PT Avila Prima Wajib Lunasi Tagihan 16 Kreditur Rp 463 Miliar

Dalam pertimbangan jaksa yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap seseorang (korban pelapor). Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum, dijadikan dasar oleh jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menyusun berkas tuntutannya.

Jaka Maulana, anggota tim penasihat hukum terdakwa bakal menanggapi tuntutan jaksa tersebut dengan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada Senin (19/4) mendatang. Namun dalam sidang itu, Jaka sempat diperingatkan hakim agar tidak berupaya mengolor jadwal sidang perkara ini.

BACA JUGA:  Terdakwa Penipuan Tambang Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Sebab rencananya Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami akan  menggelar sidang agenda pledoi pada Kamis (15/4). “Tidak cukup majelis, kami minta waktu sepekan untuk menyusun berkas pledoi,” pinta Jaka dan dikabulkan majelis hakim.

Namun, Jaka meminta lagi tambahan waktu. “Anda itu bagaimana, minta waktu sepekan, kita kabulkan, sekarang minta tambahan lagi. Jangan seperti itu, anda jangan mengolor-olor,” tegas hakim Ni Made yang akhirinya diterima oleh Jaka.

Sementara itu, tuntutan ini berhasil dibacakan setelah sebelumnya gagal. Majelis hakim harus menunda sidang dikarenakan terdakwa sakit. Alasan sakit itu, merupakan kali ketiga. Di sisi lain masa tahanan terdakwa bakal habis pada 20 April 2021 mendatang. (ST04).

BACA JUGA:  Nama Pejabat Kodim Bojonegoro Dicatut untuk Orderan Fiktif
Tags: JPUMajelis HakimPN SurabayaSidangTerdakwa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Ketua Forikan Jawa Timur Arumi Bachsin Sosialisasikan Gemarikan di SDN Randutatah Probolinggo

Jumat, 17 April 2026

Kakorbinmas Baharkam Polri Canangkan Transformasi “Smart Security 2026” Pada Acara Halal Bihalal dan Dialog Interaktif BPD ABUJAPI Jawa Timur

Jumat, 17 April 2026

Sinergi Industri Pengamanan 2026: ABUJAPI Jatim Dorong Digitalisasi dan Ketangguhan Bisnis Berbasis Regulasi Baru

Kamis, 16 April 2026

ISOPLUS Marathon 2026 Digeber, Wali Kota Eri Bidik 10 Ribu Pelari Dongkrak Ekonomi Surabaya

Kamis, 16 April 2026

Berita Terkini

Ketua Forikan Jawa Timur Arumi Bachsin Sosialisasikan Gemarikan di SDN Randutatah Probolinggo

Jumat, 17 April 2026

Pemkot Surabaya Targetkan 179 TPS Terpantau CCTV, 146 Titik Sudah Beroperasi

Jumat, 17 April 2026
Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani

TP PKK Surabaya Dukung Penonaktifan NIK Penunggak Nafkah, Dinilai Lindungi Perempuan dan Anak

Jumat, 17 April 2026

Pengamat Puji Visi Wali Kota Eri, Tumbuhkan Hubungan Sosial Warga Lewat Kampung Pancasila

Jumat, 17 April 2026

Kakorbinmas Baharkam Polri Canangkan Transformasi “Smart Security 2026” Pada Acara Halal Bihalal dan Dialog Interaktif BPD ABUJAPI Jawa Timur

Jumat, 17 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In