• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 11 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Terdakwa Dugaan Penipuan Infrastruktur Tambang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

by Redaksi
Senin, 12 April 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang. JPU menuntunya hukuman 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Pada sidang yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/4), berkas tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU. Yakni Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar jaksa Sabetania.

BACA JUGA:  Gandeng Pengadilan, Sidang Perubahan Administrasi Kependudukan Kini Bisa Dilakukan di Siola

Dalam pertimbangan jaksa yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap seseorang (korban pelapor). Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum, dijadikan dasar oleh jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menyusun berkas tuntutannya.

Jaka Maulana, anggota tim penasihat hukum terdakwa bakal menanggapi tuntutan jaksa tersebut dengan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada Senin (19/4) mendatang. Namun dalam sidang itu, Jaka sempat diperingatkan hakim agar tidak berupaya mengolor jadwal sidang perkara ini.

BACA JUGA:  Pangkoarmada II Dukung Pengembangan Wisata Ampel

Sebab rencananya Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami akan  menggelar sidang agenda pledoi pada Kamis (15/4). “Tidak cukup majelis, kami minta waktu sepekan untuk menyusun berkas pledoi,” pinta Jaka dan dikabulkan majelis hakim.

Namun, Jaka meminta lagi tambahan waktu. “Anda itu bagaimana, minta waktu sepekan, kita kabulkan, sekarang minta tambahan lagi. Jangan seperti itu, anda jangan mengolor-olor,” tegas hakim Ni Made yang akhirinya diterima oleh Jaka.

Sementara itu, tuntutan ini berhasil dibacakan setelah sebelumnya gagal. Majelis hakim harus menunda sidang dikarenakan terdakwa sakit. Alasan sakit itu, merupakan kali ketiga. Di sisi lain masa tahanan terdakwa bakal habis pada 20 April 2021 mendatang. (ST04).

BACA JUGA:  Bersama Pemerintah Inggris, ITS Resmikan Jalur Evakuasi Inklusif
Tags: JPUMajelis HakimPN SurabayaSidangTerdakwa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Picu Kemacetan, Pasar Tumpah di Simo Katrungan Surabaya Ditertibkan Satpol PP

Selasa, 10 Maret 2026

Ratusan Masyarakat Antusias Padati Pasar Murah di GOR Bung Karno Nganjuk

Selasa, 10 Maret 2026

Kolaborasi TP PKK dan DWP Jatim Gelar Bazar Ramadhan, Ketua TP PKK Arumi Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga

Selasa, 10 Maret 2026

Wagub Emil Bersama Minister Counsellor for Development UK Bahas Penguatan Kerjasama KCL Singosari Hingga Proyek LRT Surabaya

Selasa, 10 Maret 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Pemkot Surabaya Dipakai Mudik

Selasa, 10 Maret 2026
Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati

Pemkot Surabaya Luncurkan SASETBOYO, Aplikasi Digital untuk Buka Akses Investor ke Aset Daerah

Selasa, 10 Maret 2026

Picu Kemacetan, Pasar Tumpah di Simo Katrungan Surabaya Ditertibkan Satpol PP

Selasa, 10 Maret 2026

Ratusan Masyarakat Antusias Padati Pasar Murah di GOR Bung Karno Nganjuk

Selasa, 10 Maret 2026

Kolaborasi TP PKK dan DWP Jatim Gelar Bazar Ramadhan, Ketua TP PKK Arumi Dorong Penguatan Ekonomi Keluarga

Selasa, 10 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In