SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut Christian Halim, terdakwa dugaan perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang. JPU menuntunya hukuman 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
Pada sidang yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/4), berkas tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU. Yakni Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar jaksa Sabetania.
Dalam pertimbangan jaksa yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap seseorang (korban pelapor). Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum, dijadikan dasar oleh jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menyusun berkas tuntutannya.
Jaka Maulana, anggota tim penasihat hukum terdakwa bakal menanggapi tuntutan jaksa tersebut dengan pembelaan (pledoi) yang bakal dibacakan pada Senin (19/4) mendatang. Namun dalam sidang itu, Jaka sempat diperingatkan hakim agar tidak berupaya mengolor jadwal sidang perkara ini.
Sebab rencananya Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami akan menggelar sidang agenda pledoi pada Kamis (15/4). “Tidak cukup majelis, kami minta waktu sepekan untuk menyusun berkas pledoi,” pinta Jaka dan dikabulkan majelis hakim.
Namun, Jaka meminta lagi tambahan waktu. “Anda itu bagaimana, minta waktu sepekan, kita kabulkan, sekarang minta tambahan lagi. Jangan seperti itu, anda jangan mengolor-olor,” tegas hakim Ni Made yang akhirinya diterima oleh Jaka.
Sementara itu, tuntutan ini berhasil dibacakan setelah sebelumnya gagal. Majelis hakim harus menunda sidang dikarenakan terdakwa sakit. Alasan sakit itu, merupakan kali ketiga. Di sisi lain masa tahanan terdakwa bakal habis pada 20 April 2021 mendatang. (ST04).