• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

PT Avila Prima Wajib Lunasi Tagihan 16 Kreditur Rp 463 Miliar

by Redaksi
Senin, 26 Oktober 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri Surabaya atas PT Avila Prima Intra Makmur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menetapkan tagihan yang harus dilunasi terhadap 16 kreditur senilai total Rp 463.562.700.285,96.

Salah satu pengurus PKPU PT Avila Bonar Sidabuke mengungkapkan, bahwa 16 kreditur tersebut terklasifikasi menjadi kreditur separatis dan kreditur konkuren. Ini merujuk pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 19 dan 23 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Buka National Sugar Summit 2025, Ajak Sinergi Wujudkan Swasembada Gula Konsumsi Tahun 2026

“Yang terklasifikasi sebagai kreditur separatis adalah PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Mandiri Tbk SME Area Surabaya Basuki Rahmat, PT Bank UOB Indonesia dan PT Bank Central Asia Tbk,” katanya, Senin (26/10).

Selain itu, Bonar menandaskan, yang terklasifikasi sebagai kreditur konkuren adalah PT Bhakti Putra Sejati, PT Mergontoro Investama, Bapak Soedomo Mergonoto, Bapak Agus Wibisono, Bapak Kentjana Tjandra, PT Mergonoto Abadi Land, Bapak Stephen Wuisan, Ibu Sulistjiani, PT Fastrata Buana, dan Ibu Paulina .

BACA JUGA:  Arumi Ajak Dekranasda Tingkatkan Daya Saing dan Pemasaran Produk Kerajinan dan UMKM

“Total tagihan yang harus dilunasi PT Avila Prima terhadap 16 kreditur tersebut senilai Rp 463.562.700.285, 96,” ujarnya.

PT Avila Prima Intra Makmur, yang salah satunya menjadi pengembang perumahan Argent Parc di Sidoarjo, Jawa Timur, telah diputus PKPU oleh Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya pada 14 September 2020. Putusan itu ditetapkan atas permohonan dari kreditur Agus Wibisono.

Menurut Bonar, pada sidang lanjutan hari Jumat 23 Oktober 2020, PT Avila Prima belum membuat proposal perdamaian, sehingga ditetapkan perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 hari.

BACA JUGA:  Ini PR yang Perlu Diselesaikan di Pasar Turi Baru

“Sidang perkara PKPU PT Avila Prima berikutnya akan dilaksanakan pada 2 November 2020. Dalam agenda sidang tersebut tidak wajib dihadiri oleh para kreditur, namun wajib dihadiri oleh debitur yaitu PT Avila,” katanya. (ST04)

Tags: DebiturEkonomiKrediturPKPUPN Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kakorbinmas Baharkam Polri Canangkan Transformasi “Smart Security 2026” Pada Acara Halal Bihalal dan Dialog Interaktif BPD ABUJAPI Jawa Timur

Jumat, 17 April 2026

Didominasi Anak Muda, 20 Pelaku Vandalisme Terjaring di Surabaya

Kamis, 16 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wujudkan Surabaya Kota Jasa, Eri Tekankan Transparansi Layanan Lewat Digitalisasi

Jumat, 10 April 2026

Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes RRT HE. Mr. Wang Lutong

Rabu, 8 April 2026

Berita Terkini

Peringati Hari Kartini 2026, Gubernur Khofifah Ajak Bergerak Bersama Turunkan Angka Kematian Ibu

Selasa, 21 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meluncurkan program Medical Tourism dan Bakti Sosial Terintegrasi.

Wali Kota Eri Cahyadi Luncurkan Medical Tourism Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026
Eka Hardiyanti Suteja (35), satu-satunya sopir perempuan Suroboyo Bus.

Semangat Kartini: Kisah Eka, Sopir Perempuan Suroboyo Bus yang Betah di Jalanan

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi

Data DTSEN Menyusut 34 Ribu, 147.545 KK di Surabaya Masih Dinonaktifkan

Senin, 20 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, saat launching Kampung Pancasila 2026 di RW 2 Krembangan Bhakti, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan.

Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW

Senin, 20 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In