Surabayatoday.id, Surabaya – Pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri Surabaya atas PT Avila Prima Intra Makmur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menetapkan tagihan yang harus dilunasi terhadap 16 kreditur senilai total Rp 463.562.700.285,96.
Salah satu pengurus PKPU PT Avila Bonar Sidabuke mengungkapkan, bahwa 16 kreditur tersebut terklasifikasi menjadi kreditur separatis dan kreditur konkuren. Ini merujuk pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 19 dan 23 Oktober 2020.
“Yang terklasifikasi sebagai kreditur separatis adalah PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Mandiri Tbk SME Area Surabaya Basuki Rahmat, PT Bank UOB Indonesia dan PT Bank Central Asia Tbk,” katanya, Senin (26/10).
Selain itu, Bonar menandaskan, yang terklasifikasi sebagai kreditur konkuren adalah PT Bhakti Putra Sejati, PT Mergontoro Investama, Bapak Soedomo Mergonoto, Bapak Agus Wibisono, Bapak Kentjana Tjandra, PT Mergonoto Abadi Land, Bapak Stephen Wuisan, Ibu Sulistjiani, PT Fastrata Buana, dan Ibu Paulina .
“Total tagihan yang harus dilunasi PT Avila Prima terhadap 16 kreditur tersebut senilai Rp 463.562.700.285, 96,” ujarnya.
PT Avila Prima Intra Makmur, yang salah satunya menjadi pengembang perumahan Argent Parc di Sidoarjo, Jawa Timur, telah diputus PKPU oleh Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya pada 14 September 2020. Putusan itu ditetapkan atas permohonan dari kreditur Agus Wibisono.
Menurut Bonar, pada sidang lanjutan hari Jumat 23 Oktober 2020, PT Avila Prima belum membuat proposal perdamaian, sehingga ditetapkan perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 hari.
“Sidang perkara PKPU PT Avila Prima berikutnya akan dilaksanakan pada 2 November 2020. Dalam agenda sidang tersebut tidak wajib dihadiri oleh para kreditur, namun wajib dihadiri oleh debitur yaitu PT Avila,” katanya. (ST04)