• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 16 Juni 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Ekbis

PT Avila Prima Wajib Lunasi Tagihan 16 Kreditur Rp 463 Miliar

by Redaksi
Senin, 26 Oktober 2020

Surabayatoday.id, Surabaya – Pengurus yang ditunjuk Pengadilan Negeri Surabaya atas PT Avila Prima Intra Makmur dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menetapkan tagihan yang harus dilunasi terhadap 16 kreditur senilai total Rp 463.562.700.285,96.

Salah satu pengurus PKPU PT Avila Bonar Sidabuke mengungkapkan, bahwa 16 kreditur tersebut terklasifikasi menjadi kreditur separatis dan kreditur konkuren. Ini merujuk pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 19 dan 23 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Sekdaprov Kaltara Berharap Misi Dagang Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi

“Yang terklasifikasi sebagai kreditur separatis adalah PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Mandiri Tbk SME Area Surabaya Basuki Rahmat, PT Bank UOB Indonesia dan PT Bank Central Asia Tbk,” katanya, Senin (26/10).

Selain itu, Bonar menandaskan, yang terklasifikasi sebagai kreditur konkuren adalah PT Bhakti Putra Sejati, PT Mergontoro Investama, Bapak Soedomo Mergonoto, Bapak Agus Wibisono, Bapak Kentjana Tjandra, PT Mergonoto Abadi Land, Bapak Stephen Wuisan, Ibu Sulistjiani, PT Fastrata Buana, dan Ibu Paulina .

BACA JUGA:  Surabaya Jajaki Kerjasama dengan Australia

“Total tagihan yang harus dilunasi PT Avila Prima terhadap 16 kreditur tersebut senilai Rp 463.562.700.285, 96,” ujarnya.

PT Avila Prima Intra Makmur, yang salah satunya menjadi pengembang perumahan Argent Parc di Sidoarjo, Jawa Timur, telah diputus PKPU oleh Majelis Hakim Niaga Pengadilan Negeri Surabaya pada 14 September 2020. Putusan itu ditetapkan atas permohonan dari kreditur Agus Wibisono.

Menurut Bonar, pada sidang lanjutan hari Jumat 23 Oktober 2020, PT Avila Prima belum membuat proposal perdamaian, sehingga ditetapkan perpanjangan PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap selama 60 hari.

BACA JUGA:  Wagub Emil Tegaskan Penerima BPNT Tepat Sasaran

“Sidang perkara PKPU PT Avila Prima berikutnya akan dilaksanakan pada 2 November 2020. Dalam agenda sidang tersebut tidak wajib dihadiri oleh para kreditur, namun wajib dihadiri oleh debitur yaitu PT Avila,” katanya. (ST04)

Tags: DebiturEkonomiKrediturPKPUPN Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Emil Elestianto Dardak bersama Dubes Estonia untuk Indonesia, Singapura, dan ASEAN, H.E. Mr. Priit Turk, di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Jatim Jajaki Kerja Sama Digital Government dengan Dubes Estonia

Minggu, 15 Juni 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat mendatangi salah satu toko modern.

LHKP PDM Surabaya Dukung Ketertiban Parkir Toko Modern

Minggu, 15 Juni 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Pajak Parkir untuk 15 Kendaraan Per Bulan, Eri Bahas Skema dengan Pengusaha

Minggu, 15 Juni 2025

Pengamat Nilai Sidak Parkir Toko Swalayan oleh Wali Kota Eri Langkah Tegas Lindungi Warga

Sabtu, 14 Juni 2025

Berita Terkini

Apresiasi Kampung Pangan Terpadu Kodim 0812 di Lamongan, Khofifah Siap Replikasi Integrated Farming

Senin, 16 Juni 2025

44 Pemuda Pesta Miras dan Vandalisme di Surabaya Dikirim ke Liponsos

Minggu, 15 Juni 2025

Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 Miliar di Kabupaten Pamekasan

Minggu, 15 Juni 2025

Gubernur Khofifah Promosikan Wisata Unggulan Jawa Timur ke Terima Delegasi Mahasiswa Peking University Tiongkok

Minggu, 15 Juni 2025
Emil Elestianto Dardak bersama Dubes Estonia untuk Indonesia, Singapura, dan ASEAN, H.E. Mr. Priit Turk, di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Jatim Jajaki Kerja Sama Digital Government dengan Dubes Estonia

Minggu, 15 Juni 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In