• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 24 Februari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan RHU Ramadan, Dua Restoran Ditindak

by Redaksi
Senin, 23 Februari 2026

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya terus mengintensifkan pengawasan terhadap sejumlah Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci Ramadan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam kegiatan pengawasan yang digelar di delapan lokasi wilayah Surabaya Timur, Surabaya Pusat, dan Surabaya Selatan pada akhir pekan lalu, petugas menemukan dua restoran yang masih menyediakan minuman beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa petugas mendapati minuman beralkohol disajikan menggunakan teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.

BACA JUGA:  Jeritan Pekerja RHU: Kalau Begini Terus, Keluarga Saya Makan Apa?

“Penyajiannya menggunakan teko plastik untuk kemudian disajikan kepada pengunjung restoran,” kata Zaini, Senin (23/2/2026).

Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti dari kedua lokasi. Di lokasi pertama, petugas menyita 12 botol minuman beralkohol, sedangkan di lokasi kedua sebanyak 20 botol. “Barang bukti sudah kami amankan. Selanjutnya akan kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan,” jelasnya.

Selain penyitaan, petugas juga memasang stiker pelanggaran di masing-masing restoran sebagai bentuk penegasan sanksi administratif.

BACA JUGA:  Paksa Pembantu Makan Kotoran Kucing, Majikan Ditetapkan Jadi Tersangka

Zaini menegaskan bahwa kedua pelaku usaha tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami lakukan secara rutin. Penindakan tetap kami kedepankan secara tegas, namun dengan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya. (ST01)

BACA JUGA:  Inilah Lima Pemain Timnas Asal Jatim yang Juarai Piala AFF U-16 2022
Tags: RamadanRestoranRHUSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya dan 46 Sertifikat WBTB 2025

Senin, 23 Februari 2026

Banjir Probolinggo, Gubernur Khofifah Turun Langsung Pesan Keselamatan Warga

Senin, 23 Februari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-23 di Singosari Malang, Upaya Nyata Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Saat Bulan Ramadan

Senin, 23 Februari 2026

Pemkot Surabaya Tertibkan Utilitas Kabel FO dan Tiang Provider di Kawasan Jalan  Adityawarman

Senin, 23 Februari 2026

Berita Terkini

Khofifah Serahkan Apresiasi 100 Seniman, 20 Juru Pelihara Cagar Budaya dan 46 Sertifikat WBTB 2025

Senin, 23 Februari 2026

Banjir Probolinggo, Gubernur Khofifah Turun Langsung Pesan Keselamatan Warga

Senin, 23 Februari 2026

Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-23 di Singosari Malang, Upaya Nyata Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok Saat Bulan Ramadan

Senin, 23 Februari 2026

Pemkot Surabaya Tertibkan Utilitas Kabel FO dan Tiang Provider di Kawasan Jalan  Adityawarman

Senin, 23 Februari 2026

Satpol PP Surabaya Perketat Pengawasan RHU Ramadan, Dua Restoran Ditindak

Senin, 23 Februari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In