SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi ‘Ketupat Semeru – 2022’ di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (22/4). Pelaksanaan pengamanan Idul Fitri ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah, melalui Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 tentang PPKM yang diberlakukan dari tanggal 19 April-9 Mei 2022, serta SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.
“Dalam kebijakan pemerintah tersebut telah diatur secara khusus ketentuan pelaksanaan kegiatan masyarakat dan perjalanan pada masa pandemi sesuai level asesmen di masing-masing wilayah,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga, harus disikapi dengan tetap menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak mengalami peningkatan. Strategi penguatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang, pada saat dan sesudah Idul Fitri 1443 Hijiriah harus dapat dilaksanakan dengan baik melalui beberapa langkah penting.
Pertama, melakukan imbauan dan mengawasi kedisiplinan masyarakat agar taat terhadap protokol kesehatan. Kedua, mendorong pengelola tempat wisata untuk memastikan aplikasi PeduliLindungi terpasang dan benar-benar digunakan.
Jika terdapat pengunjung yang belum divaksin langsung diarahkan ke gerai-gerai vaksinasi terdekat. Jika terdapat pengunjung yang masuk kategori hitam, siapkan ruang isolasi sementara sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Ketiga, melaksanakan penjagaan dan pengamanan terhadap pelaksanaan ibadah Idul Fitri di masjid-masjid maupun di lapangan. Keempat, mengawasi sepenuhnya persyaratan perjalanan mudik pada berbagai moda transportasi terlindungi dari bahaya penularan Covid-19,” kata dia.
Kelima, melakukan testing, tracing, treatment terhadap kasus yang terkonfirmasi Covid-19 bersama Satgas Covid-19, TNI, dan Pemda untuk melakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, atau perawatan di rumah sakit rujukan sesuai dengan standar yang ada. Keenam, melaksanakan random check swab antigen kepada para pelaku perjalanan dan menyiapkan pelayanan vaksinasi serta isolasi sementara di Posyan.
“Ketujuh, melakukan percepatan program vaksinasi terutama pada Kab/Kota yang belum mencapai target. Dan kedelapan, melakukan manajemen rekayasa lalu lintas, mulai dari contraflow, buka tutup gate tol, maupun ruas jalan tertentu saat arus mudik/balik maupun jalan-jalan menuju tempat wisata dan sosialisasi melalui media secara masif, sehingga masyarakat dapat mengatur rencana perjalanan,” pinta dia.
Jika langkah-langkah tersebut dapat dilakukan dengan baik, maka arus mudik maupun arus balik dapat berjalan lancar dan laju penyebaran Covid-19 dapat terkendali. Karena itu, sinergitas antar pemangku kepentingan harus solid. Di sisi lain, berdasarkan mapping kerawanan yang telah dilakukan, terdapat beberapa prediksi gangguan Kamtibmas yang harus diantisipasi.
“Antara lain, ancaman terorisme, premanisme, aksi sweeping oleh ormas, kenaikan harga dan kelangkaan bahan pokok, antrian dan kelangkaan BBM, kejahatan konvensional (3C), penyakit masyarakat, konflik buruh terkait THR, balap liar, penyalahgunaan narkoba, petasan, perkelahian antar kelompok/antar kampung, aksi perusakan fasilitas umum, kerumunan masyarakat yang berpotensi menyebabkan penularan Covid-19, maupun ancaman bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sebagai dampak dari musim penghujan,” pungkasnya. (ST01)





