• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 Juli 2025
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Sudah Kedapatan Jualan Minuman Beralkohol Eh Tetap Jualan Lagi

by Redaksi
Minggu, 22 Juni 2025

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di Kota Pahlawan. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka kejahatan yang kerap dipicu konsumsi miras.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa pengawasan rutin ini tak hanya bertujuan menekan peredaran miras, tetapi juga sebagai langkah preventif terhadap potensi tindak kriminal.

“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan yang sering kami temui. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan pengawasan ketat,” jelas Yudhis, Minggu (22/6).

Ia merinci, pada Sabtu malam (23/6), Satpol PP Kota Surabaya menyasar dua toko kelontong di wilayah Surabaya Timur dan Surabaya Selatan yang terindikasi menjual miras. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek dan golongan.

BACA JUGA:  Bangunan di Lahan Aset Pemkot yang Habis Masa Izinnya Ditertibkan

“Kami menindak dua toko, tepatnya di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Di Jalan Gubeng Kertajaya, kami menyita 12 botol miras, sedangkan di lokasi kedua, Jalan Jarak, kami mengamankan 20 botol. Keduanya termasuk miras golongan A hingga C,” rinci dia.

Salah satu toko di Jalan Gubeng Kertajaya menjadi sorotan khusus. Toko tersebut diketahui berkali-kali nekat menjual miras tanpa izin, meskipun sudah berulang kali ditindak oleh Satpol PP.

“Sebelumnya, toko ini sudah ditindak pada 7 November 2023, lalu disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali ditindak pada 9 Mei 2025. Kami kembali menindak karena mereka masih nekat menjual miras tanpa izin,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Tindak Tegas Reklame Tak Berizin dan Tidak Bayar Pajak

Satpol PP Kota Surabaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.

“Kami bertindak berdasarkan bantuan penertiban yang dilayangkan kepada kami. Perihal pemberian izin, kami serahkan pada dinas yang memiliki kewenangan,” terangnya.

Terkait sanksi administratif berupa penyegelan dan pencabutan izin, Yudhis menambahkan bahwa Dinkopumdag Surabaya adalah Perangkat Daerah (PD) yang berwenang.

“Sebelumnya, toko di Jalan Gubeng Kertajaya ini sempat membuka segel berdasarkan permohonan yang mereka ajukan ke Dinkopumdag. Namun, karena kembali melanggar, hari ini kami kembali melakukan penindakan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Satpol PP Intensifkan Patroli Pesisir, Antisipasi Pemasangan Pagar Laut

Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk memajang miras di toko Jalan Gubeng Kertajaya. “Barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan, serta ditempel stiker pelanggaran. Kedua toko tersebut juga kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya,” tuturnya.

Yudhis berharap, melalui upaya pengawasan intensif ini, para pemilik usaha miras bisa segera mendapatkan pembinaan yang tepat. “Pembinaan sekaligus pengawasan akan terus kami lakukan agar peredaran miras tidak berdampak negatif pada masyarakat dan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Minuman KerasMirasMonuman BeralkpholSatpol PP SurabayaSegel
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Evakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya. Ada dua jenazah ditemukan di lokasi yang berbeda.

Dua Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Nelayan

Rabu, 9 Juli 2025

ITS Raih Pendanaan PKM Terbanyak di Jawa Timur

Rabu, 9 Juli 2025
Konferensi pers yang menyampaikan pencarian terhadap KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali

Fokus Temukan Lokasi Bangkai Kapal, Pencarian KMP Tunu Pratama Jaya Masih Berlanjut

Rabu, 9 Juli 2025

Siswa Jawa Timur Puncaki Perolehan Prestasi Nasional 2024 Capai 5.098 Medali

Rabu, 9 Juli 2025

Berita Terkini

Evakuasi korban KMP Tunu Pratama Jaya. Ada dua jenazah ditemukan di lokasi yang berbeda.

Dua Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Ditemukan Nelayan

Rabu, 9 Juli 2025

ITS Raih Pendanaan PKM Terbanyak di Jawa Timur

Rabu, 9 Juli 2025
Konferensi pers yang menyampaikan pencarian terhadap KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di perairan Selat Bali

Fokus Temukan Lokasi Bangkai Kapal, Pencarian KMP Tunu Pratama Jaya Masih Berlanjut

Rabu, 9 Juli 2025

Siswa Jawa Timur Puncaki Perolehan Prestasi Nasional 2024 Capai 5.098 Medali

Rabu, 9 Juli 2025
Ketua TP PKK Jawa Timur Arumi Bachsin

Ketua TP PKK Jatim Sebut Sebagai Momentum Apresiasi untuk Pengabdian Kader

Rabu, 9 Juli 2025
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In