SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi D DPRD Kota Surabaya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang cagar budaya. Raperda ini merupakan revisi Perda nomor 5 Tahun 2005 tentang cagar budaya.
Dalam pembahasan yang sudah memasuki pertemuan keempat itu, Ketua Komisi D yang juga ketua Pansus Raperda Cagar Budaya Khusnul Khotimah mengatakan pihaknya mendapatkan dua tugas. Selain membahas raperda, juga untuk memberikan persetujuan tim cagar budaya.
“Pemkot mengajukan permohonan tim cagar budaya ada 6 orang. Mereka ini tim cagar budaya periode sebelumnya yaitu 2002-2007, di mana saat ini akan diberikan tugas kembali,” katanya.
Enam orang yang diusulkan masuk tim cagar budaya itu diantaranya adalah Dr. Ir. Retno Hastijanti, MT (ketua) dan FA. Missa Demettawati (sekretaris). Selain itu ada Ir. Handinoto, MT, Drs. Sumarno, dan Prof. Ir. Johan Silas.
Khusnul menerangkan pihaknya mengapresiasi kinerja tim cagar budaya ini. Namun pihaknya juga mendorong bahwa tim cagar budaya itu ke depan agar diberikan ruang yang cukup luas.
“Mereka bisa memberikan masukan, catatan, perlindungan cagar budaya yang ada di Surabaya termasuk kelestariannya,” terangnya.
Politisi perempuan ini juga menjelaskan sesuai UU Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010 bahwa, untuk pelestarian cagar budaya masyarakat ikut serta melestarikannya. Karena itu, pihaknya menyarankan kepada Pemkot Surabaya agar memberikan kantor khusus untuk tim ahli cagar budaya.
“Sehingga beberapa pegiat komunitas sejarah, pegiat cagar budaya ini bisa berkolaborasi dengan tim ahli cagar budaya dengan tujuan yang sama dalam menjaga kelestarian cagar budaya,” tambahnya.
Di sisi lain, ia juga berharap ke depan agar Dinas Kebudayaan dan Olahraga segera membuat kanal khusus yang terkait cagar budaya. Tujuannya, agar masyarakat lebih tahu bahwa cagar budaya yang sudah terigester baik secara nasional, provinsi, kabupaten/kota, bisa diketahui warga Surabaya. (ST01)