• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Satpol PP Surabaya Gelar Rakor dengan Pengusaha Panti Pijat, Upayakan Penegakan Norma

by Redaksi
Jumat, 25 April 2025
Rapat Koordinasi dengan para pemilik usaha panti pijat dan spa di kantor Satpol PP Kota Surabaya.

Rapat Koordinasi dengan para pemilik usaha panti pijat dan spa di kantor Satpol PP Kota Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para pemilik usaha panti pijat dan spa yang beroperasi di Kota Surabaya. Rakor yang berlangsung selama dua hari ini, dimulai pada 24-25 April 2025, bertempat di kantor Satpol PP Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa rakor ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memberikan pembinaan kepada para pemilik usaha panti pijat, batra tusuk jari, batra refleksi, dan spa yang beroperasi di wilayah Kota Pahlawan.

“Melalui kegiatan ini, Pemkot Surabaya bertujuan untuk memberikan pembinaan serta menyamakan pemahaman kepada para pemilik usaha terkait peraturan dan kebijakan yang berlaku untuk usaha panti pijat,” jelas Fikser, Jumat (25/4).

BACA JUGA:  Distribusi Logistik Pemilu di Surabaya Sudah 100 Persen

Ia menerangkan, seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait, baik dari Pemkot Surabaya maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, memaparkan materi mengenai perizinan usaha dalam rakor tersebut.

“Kami menyampaikan materi terkait izin usaha. Pasalnya, saat kami melakukan pengawasan Rumah Hiburan Umum (RHU), masih banyak ditemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau izin usahanya tidak sesuai,” terangnya.

Melalui rakor ini, Fikser berharap para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka sesuai dengan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

“Kami berharap mereka dapat turut serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum di Kota Surabaya dengan selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Pertumbuhan Ekonomi Jatim Diharapkan Terdongkrak di Triwulan IV Tahun 2021

Dalam kesempatan tersebut, para pelaku usaha panti pijat juga diimbau untuk memasang tulisan atau spanduk yang secara jelas menginformasikan larangan praktik asusila maupun prostitusi di tempat usaha mereka.

“Kami juga menegaskan agar tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta melarang membawa narkoba dan minuman beralkohol ke dalam tempat usaha,” tegasnya.

Fikser berharap bahwa rakor ini dapat membangun sinergitas yang baik antara Pemkot  Surabaya dan seluruh pelaku usaha panti pijat di kota ini.

“Kami memahami bahwa layanan pijat merupakan kebutuhan bagi sebagian masyarakat, sehingga operasional panti pijat tidak kami larang. Kendati demikian, kami menekankan pentingnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Gubernur Khofifah Minta Disnaker Kabupaten/Kota Pahami Utuh UU Cipta Kerja

Sebagai diketahui, selain mengundang para pemilik usaha panti pijat, rakor ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas terkait. Di antaranya adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum dan Kerjasama, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur. (ST01)

Tags: Panti PijatRakorSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In