• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Ingin Surabaya Gaduh, Wali Kota Eri Inginkan Perusahaan Segera Kembalikan Ijazah Karyawan

by Redaksi
Rabu, 16 April 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di ruang sidang wali kota.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di ruang sidang wali kota.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan jangan ada lagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah pekerja di Kota Pahlawan. Pernyataan itu disampaikan di ruang sidang wali kota, Rabu (16/4).

Eri tidak ingin, fenomena penahanan ijazah pekerja ini menyebabkan gaduh dan mencoreng nama Kota Surabaya. Maka, ia meminta perusahaan yang melakukan penahanan ijazah segera mengembalikannya kepada pekerja.

“Saya sudah sampaikan bahwa siapapun boleh berusaha di Kota Surabaya, tapi jangan pernah membuat gaduh dan menjelekkan nama Kota Surabaya. Ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya, perusahaan yang ada di juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

BACA JUGA:  Manajemen Persebaya Temui Eri Cahyadi, Apa yang Dibahas?

Eri menekankan, agar perusahaan-perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. Jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, diharapkan agar segera mengembalikan ijazahnya.

Menurutnya, dalam aturan perda tersebut sudah cukup jelas, bagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah maka akan dikenakan sanksi pidana. “Hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp 50 juta. Sudah jelas itu, makanya nanti akan kita buat tiga posko pengaduan dan beri pendampingan advokat,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pejabat Pemkot Surabaya Pun Bakal Diikutkan Sekolah Kebangsaan

Eri yang juga Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menjelaskan, sejauh ini sudah laporan ada sekitar 30 lebih pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Surabaya. Puluhan ijazah pekerja yang ditahan tersebut, berasal dari perusahaan yang berbeda.

Kepada pekerja atau warga yang bekerja di Surabaya tetapi ijazahnya ditahan, ia berharap segera melapor ke posko pengaduan. “Kalau ada permasalahan tolong sampaikan ke pemerintah kota dan itu akan saya selesaikan tanpa membuat gaduh Surabaya,” ujar Eri.

BACA JUGA:  Gandeng PT Wings Surya, Gelar Vaksinasi Serentak di Tiga Lokasi

Sementara itu, Kadisperinaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, untuk segera menyelesaikan permasalahan penahanan ijazah yang terjadi di Surabaya. Zaini menyebutkan, juga berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jatim dalam mengatasi permasalahan ini.

Ia mencontohkan seperti perkara penahanan ijazah yang dialami oleh pekerja bernama Nila. Pada saat itu, ia berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jatim mengatasi permasalahan tersebut. “Kami melaporkan ke provinsi, karena provinsi punya hak untuk pengawasan, penindakan, dan mengeluarkan nota yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Eri CahyadiIjazah DitahanPemkot SurabayaPosko Pengaduan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Foto dokumentasi festival rujak uleg

Surabaya Sulap HJKS ke-733 Jadi Magnet Wisata, Festival Rujak Uleg Rasa “Piala Dunia” hingga Light Parade Meriah

Rabu, 22 April 2026

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

TKD dan DBHCHT Turun, Pemkot Surabaya Kaji Skema KPBU-AP

Rabu, 22 April 2026
Wamendikdasmen) RI, Atip Latipulhayat, dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) tes Kompetensi Akademik di Surabaya di SD Insan Permata Hati (IPH) dan SDN Ketintang 1 Surabaya.

Wamendikdasmen Tinjau TKA Jenjang SD di Surabaya, Pemkot Pastikan Pelaksanaan Berjalan Optimal

Rabu, 22 April 2026
Foto dokumentasi festival rujak uleg

Surabaya Sulap HJKS ke-733 Jadi Magnet Wisata, Festival Rujak Uleg Rasa “Piala Dunia” hingga Light Parade Meriah

Rabu, 22 April 2026

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In