SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan jangan ada lagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah pekerja di Kota Pahlawan. Pernyataan itu disampaikan di ruang sidang wali kota, Rabu (16/4).
Eri tidak ingin, fenomena penahanan ijazah pekerja ini menyebabkan gaduh dan mencoreng nama Kota Surabaya. Maka, ia meminta perusahaan yang melakukan penahanan ijazah segera mengembalikannya kepada pekerja.
“Saya sudah sampaikan bahwa siapapun boleh berusaha di Kota Surabaya, tapi jangan pernah membuat gaduh dan menjelekkan nama Kota Surabaya. Ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya, perusahaan yang ada di juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Eri menekankan, agar perusahaan-perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. Jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, diharapkan agar segera mengembalikan ijazahnya.
Menurutnya, dalam aturan perda tersebut sudah cukup jelas, bagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah maka akan dikenakan sanksi pidana. “Hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp 50 juta. Sudah jelas itu, makanya nanti akan kita buat tiga posko pengaduan dan beri pendampingan advokat,” tambahnya.
Eri yang juga Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menjelaskan, sejauh ini sudah laporan ada sekitar 30 lebih pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Surabaya. Puluhan ijazah pekerja yang ditahan tersebut, berasal dari perusahaan yang berbeda.
Kepada pekerja atau warga yang bekerja di Surabaya tetapi ijazahnya ditahan, ia berharap segera melapor ke posko pengaduan. “Kalau ada permasalahan tolong sampaikan ke pemerintah kota dan itu akan saya selesaikan tanpa membuat gaduh Surabaya,” ujar Eri.
Sementara itu, Kadisperinaker Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, untuk segera menyelesaikan permasalahan penahanan ijazah yang terjadi di Surabaya. Zaini menyebutkan, juga berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Jatim dalam mengatasi permasalahan ini.
Ia mencontohkan seperti perkara penahanan ijazah yang dialami oleh pekerja bernama Nila. Pada saat itu, ia berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jatim mengatasi permasalahan tersebut. “Kami melaporkan ke provinsi, karena provinsi punya hak untuk pengawasan, penindakan, dan mengeluarkan nota yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (ST01)