• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 6 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tak Dihuni Sebulan, Satpol PP Surabaya Segel Unit Rusun

by Redaksi
Kamis, 26 Oktober 2023
Penyegelan pada satu unit Rumah Susun Sederhana Sewa di Rusunawa Grudo.

Penyegelan pada satu unit Rumah Susun Sederhana Sewa di Rusunawa Grudo.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim) Kota Surabaya melakukan penyegelan pada satu unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), di Rusunawa Grudo, Kamis (28/10). Penyegelan itu dilakukan karena pemilik diketahui tidak menempati unitnya selama satu bulan lebih.

“Hari ini penyegelan dilakukan karena adanya permohonan bantuan penyegelan dan pengosongan unit, dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Disperkim),”  kata Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser.

BACA JUGA:  Nekat Buka di Bulan Ramadan, Tempat Biliar Disegel

Ia menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui OPD terkait telah  memberikan peringatan dari kepada pemilik unit tersebut. Hal ini dilakukan guna menegakkan aturan sesuai Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun.

“Sudah ada peringatan, kami juga sudah kembali lagi dengan pemberitahuan tiga kali berturut-turut untuk mereka mengosongkan sendiri,” jelasnya.

Meski demikian, Fikser menegaskan bahwa penyegelan dan pengosongan unit dilakukan jika pemilik tidak menempatinya selama kurang lebih satu bulan atau hanya dipergunakan untuk rumah singgah.

BACA JUGA:  Waspadai Aksi Curat dan Curanmor Jelang Lebaran

“Penertiban unit rusun akan dilakukan jika pemilik tidak membayar sewa unit, tidak membayar retribusi rusun, kepemilikan unit rusun dialihkan ke pihak lain, serta unit rusun tidak ditempati beberapa bulan oleh pemilik unit rusun,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum menyampaikan penyegelan dan pengosongan unit akan terus dilakukan di jika melanggar ketentuan berdasarkan Perda No 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun. Sebab, saat ini sebanyak 10.700 warga tengah mengantri untuk menempati rusunawa.

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan Lebih dari 500 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai

“Kami berharap penghuni rusun bisa menaati segala peraturan sesuai dengan Perda dan Perwali, sehingga tidak sampai ada giat penyegelan dan pengosongan seperti ini lagi,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Rumah SusunRusunSatpol PP Surabaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gubernur Khofifah Tinjau Hasil Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya

Rabu, 6 Mei 2026
Energi angin dan surya, yang kini diwujudkan dalam bentuk turbin angin ramah lingkungan bernama Terang dan Angin (Terangin).

Raih Top 6 di AS, Terangin ITS menjadi Solusi Cerdas untuk Petani

Selasa, 5 Mei 2026
Dishub Surabaya telah memberlakukan voucher parkir baik di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir lainnya yang dikelola oleh Pemkot Surabaya. 

Pemkot Surabaya Mulai Berlakukan Voucher Parkir

Selasa, 5 Mei 2026
SPKLU di Terminal Intermoda Joyoboyo Surabaya.

Gandeng Utomo Charge Plus, Pemkot Surabaya Sediakan SPKLU di 5 Lokasi Strategis, Ini Titiknya!

Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terkini

Gubernur Khofifah Tinjau Hasil Bedah Rumah Tenaga Keamanan SMAN 2 Surabaya

Rabu, 6 Mei 2026
Energi angin dan surya, yang kini diwujudkan dalam bentuk turbin angin ramah lingkungan bernama Terang dan Angin (Terangin).

Raih Top 6 di AS, Terangin ITS menjadi Solusi Cerdas untuk Petani

Selasa, 5 Mei 2026
Dishub Surabaya telah memberlakukan voucher parkir baik di tepi jalan umum (TJU) dan tempat khusus parkir lainnya yang dikelola oleh Pemkot Surabaya. 

Pemkot Surabaya Mulai Berlakukan Voucher Parkir

Selasa, 5 Mei 2026
SPKLU di Terminal Intermoda Joyoboyo Surabaya.

Gandeng Utomo Charge Plus, Pemkot Surabaya Sediakan SPKLU di 5 Lokasi Strategis, Ini Titiknya!

Selasa, 5 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Surabaya Buka Hotline “Lapor Cak Eri”

Selasa, 5 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In