SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau masyarakat meningkatkan pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Salah satunya adalah dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor dan memastikan sudah terkunci ganda atau kunci rahasia.
Imbauan tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor: 000.1.10 /8947/ 436.8.6/ 2023 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya menjelang Idul Fitri 1444 H / 2023 M dan Libur Panjang.
Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Eri Cahyadi tanggal 16 April 2023 tersebut, terdapat 6 poin imbauan. Pertama, kepada para takmir masjid/ musala/ warga, diimbau untuk melaksanakan kegiatan takbir di masjid/ musala wilayah masing-masing dan tidak melakukan takbir keliling untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Salat Idul Fitri 1444 H / 2023 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku,” kata Wali Kota Eri Cahyadi dalam poin pertama SE tersebut.
Poin kedua, Wali Kota Eri mengimbau warga agar mengaktifkan kembali PAM Swakarsa/ Siskamling yang ada di lingkungan tempat tinggal, kerja maupun pendidikan. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Khususnya kejadian 3C yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor),” demikian bunyi poin kedua.
Poin ketiga, RT/RW diimbau agar menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga dengan tidak sembarangan memarkir kendaraan bermotor di teras atau tepi jalan. Juga, memastikan supaya kendaraan tersebut sudah terkunci ganda dan kunci rahasia atau alarm.
“Serta mengunci rumah, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, regulator gas sudah dilepas dari tabungnya, steker listrik sudah dicabut saat rumah ditinggalkan,” demikian bunyi poin ketiga.
Selain itu, warga juga diimbau supaya meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang/ penghuni kos kosan dan adanya penduduk baru atau Warga Negara Asing (WNA) dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1×24 jam dengan membawa kartu identitas atau surat-surat lengkap.
Di samping itu, dalam SE yang dibagikan kepada lurah dan camat ini juga mengingatkan kepada warga untuk tidak membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan/ kebakaran. Selain itu, camat dan lurah juga diminta berkoordinasi dengan pengelola obyek wisata, tempat rekreasi atau pusat perbelanjaan untuk menyelenggarakan posko pengamanan.
“Melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada Aparat Kepolisian setempat atau Command Center (Call Center 112) apabila terjadi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta kejadian kedaruratan,” pungkasnya. (ST01)