• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Daerah

Khofifah: THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

by Redaksi
Selasa, 11 April 2023
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau para pengusaha di Jatim segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Pembayaran itu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

THR ini dibayarkan baik untuk pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT).

Khofifah mengatakan, pembayaran THR Keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:  Program Dandan Omah Sudah Menyasar 419 Rumah

Aturan THR Keagamaan tahun ini juga merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/13239/012/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023, yang ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Jawa Timur.

“Kami mengimbau seluruh pengusaha di Jatim agar membayarkan THR pada para pekerja paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun ini,” kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (11/4).

BACA JUGA:  Kenali Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak, Ini Ciri-cirinya

THR Keagamaan, lanjutnya, merupakan pendapatan non upah yang diberikan dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya. Yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah. Untuk buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri.

BACA JUGA:  Pimpinan dan Segenap Anggota DPRD Kota Surabaya Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya menyongsong Hari Raya Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya,” katanya. (ST02)

Tags: Idul FitriKhofifah Indar ParawansaLebaranTHR
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026

Berita Terkini

Wali Kota Eri Cahyadi Harap Dewan Kebudayaan Segera Jalankan Amanat UU Pemajuan Kebudayaan

Selasa, 21 April 2026
Program Women Fight Back di Gelora Pancasila.

Cegah Kekerasan terhadap Perempuan, Perwosi dan Pemkot Surabaya Gandeng KONI Latih Bela Diri Krav Maga

Selasa, 21 April 2026
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Jatim Raih Penghargaan Provinsi Terfavorit di Ajang Jaksa Garda Desa Award 2026

Selasa, 21 April 2026
Foto ilustrasi Balai Kota Surabaya.

Sisir Kampung, Camat dan Lurah Surabaya Jemput Bola Data Pemuda Belum Kuliah

Selasa, 21 April 2026
Jajaran direksi turun langsung melayani pelanggan yang hadir di kantor pusat yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Moestopo Nomor 2, Surabaya.

Spesial Hari Konsumen Nasional, Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya Sajikan Layanan Nyaman untuk Pelanggan

Selasa, 21 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In