SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tak akan segan memberikan sanksi berat berupa pemecatan, hingga pelaporan ke aparat penegak hukum atau kepolisian. Ini jika ada ASN di lingkungan Pemkot Surabaya kedapatan melakukan aksi pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.
Eri meminta Inspektorat Kota Surabaya untuk memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar. “Kita akan berikan sanksi yang seberat-beratnya. Sejak awal sudah saya sampaikan, jadi kita punya nomor telepon yang bisa disampaikan kepada warga ketika ada pungli,” kata Wali Kota Eri, Jumat (27/1).
Sebelumnya, Eri telah mengeluarkan nomor resmi pengaduan warga, apabila menemukan pungli di lingkungan Pemkot Surabaya. Yakni, melalui Nomor WhatsApp Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya itu adalah 0811-311-5777.
Karenanya, masyarakat diminta untuk tak perlu takut saat melapor, apabila dalam pelayanan di kelurahan, kecamatan, dan OPD terdapat aksi pungli. “Jika ada pungli lagi di manapun itu, di lingkungan Pemkot Surabaya atau di kelurahan, kecamatan dan dinas, tolong kalau itu ada buktinya jangan pernah takut melaporkan,” tandasnya.
Tak hanya itu, bagi masyarakat yang takut melaporkan ASN yang melakukan aksi pungli, ia meminta warga bisa menemui dirinya secara langsung. Warga itu diminta menyertakan bukti-bukti perlakuan pungli.
“Bawa bukti-bukti itu dan saya pastikan yang melakukan pungli akan saya berikan hukuman yang seberat-beratnya,” tegas dia lagi.
Ia juga mengingatkan para ASN di jajaran Pemkot Surabaya untuk tidak bermain-main dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan, ia mewarning jika menemukan ASN yang melanggar atau kedapatan melakukan pungli, ia sendiri yang akan melaporkan unsur pidana kepada kejaksaan maupun kepolisian.
“Saya sendiri yang akan melaporkan pidananya kepada kejaksaan dan kepolisian,” jelasnya.
“Kalau sudah pidana masuk, maka hukuman bagi ASN, ketika ada hukuman pidana apapun itu maka dia akan bisa dipecat,” tambahnya. (ST01)