SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan ground breaking pembangunan gedung kantor Dewan Pengurus (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim di Jalan Raya Wisma Pagesangan Surabaya Kamis (8/12) sore.
Sebagai informasi, lahan yang digunakan untuk pembangunan gedung MUI adalah aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan luas 3.045 m2.
Khofifah menyampaikan, prosesi awal pembangunan gedung MUI ini merupakan salah satu ikhtiar untuk membangun peradaban Islam dan perdamaian dunia. Sekaligus, sebagai upaya membangun seluruh pergerakan ulama di Jatim supaya menjadi referensi serta kontribusi keilmuan bagi kemaslahatan masyarakat. Mengingat besarnya jumlah dan kedalaman keilmuan Ulama Jawa Timur.
Khofifah mengatakan, untuk pembangunan gedung tersebut telah disiapkan anggaran sebesar Rp 50 M. Khofifah pun meminta agar pekerjaan pembangunan yang dianggarkan melalui APBD 2023 segera dilakukan lelang sehingga nyambung langsung dengan pembangunan pondasi yang sekarang dilakukan. Dana pembangunan tersebut bersumber dari P-APBD 2022 sebesar 6 miliar dan APBD Pemprov Jatim 2023 sebesar 44 miliar.
“Ini sudah ketok palu APBD 2023 pada tanggal 10 November 2022, jadi anggarannya sudah siap Rp 44 miliar untuk total pembangunan. Untuk pondasinya Rp 5 miliar dan Detail Enginering Design (DED) anggarannya sebesar Rp 1 miliar, totalnya Rp 50 miliar,” terangnya.
Khofifah sapaan lekatnya mengatakan bahwa dua tahun yang lalu, dirinya baru mengetahui jika MUI Jatim belum memiliki kantor yang representatif. Di mana sangat terbatas aksesnya bagi sebuah kantor MUI sekelas Provinsi Jawa Timur karena masuk gang yang kurang representatif untuk sebuah kantor organisasi setingkat MUI Jawa Timur dan cukup parkir dua mobil serta potensi banjir saat hujan.
“Kemudian kita koordinasi di titik mana kira-kira yang memungkinkan dan representatif. Titik ini ditemukan oleh Ketua MUI Jatim Kiai Mutawakkil Alallah,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihaknya menginstruksikan bahwa usai pondasi terpasang, bisa segera dilanjutkan pada proses pembangunan. Secara teknis, metode penetapan status aset milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain (MUI) yang pelaksanaannya dengan mempedomani Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain ditindaklanjuti dengan perjanjian antara Pemprov Jatim dengan MUI Jatim.
“Agar setelah pondasi selesai bisa langsung dibangun seutuhnya agar sesuai target bulan September paling lama November 2023 sudah selesei. Harapannya tentu ini bisa jadi sentra kegiatan bagi Ulama se Jatim yang memiliki kedalaman ilmu luar biasa untuk mengembangkan karya-karya dan pemikirannya,” kata Khofifah. (ST02)