SURABAYATODAY.ID, SIDOARJO – Dua oknum perangkat desa di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka adalah MR, dan MA.
Sebelumnya, keduanya diperiksa di Kejari Sidoarjo, Kamis (7/4). Sedangkan penahanan tersebut terkait dugaan kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021. kedua ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Ada tiga okum perangkat desa yang dijadwalkan diperiksa hari ini. Tapi, satu perangkat desa RA, tidak bisa hadir karena sakit,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, Kamis (7/4).
Menurutnya, penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan dugaan kasus korupsi PTSL yang menjerat, Kepala Desa Suko, Sidoarjo, berinisial R, pada akhir Januari, lalu. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan.
Rakatama mengungkapkan, peran para perangkat desa tersebut, bertindak selaku oknum yang menarik uang pungutan pengurusan PTSL. Selain itu, mereka ikuti rapat, menyepakati pungutan, dan diduga menikmati hasil pungutan untuk kepentingan pribadi.
“Keduanya ditahan agar tidak melarikan diri. Termasuk agar tidak mengulangi perbuatanya, serta agar tidak menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
Ia menyampaikan, dalam kasus pengurusan PTSL, sebelum Kepala Desa Suko, R ditahan, pihaknya menyita uang senilai Rp 149,5 juta. Lalu, pengembangan kasus tersebut, oknum kepala desa dan sejumlah perangkat desa melakukan pungutan liar kepada sekitar 1.300 warga yang mengurus PTSL.
“Nilai pungutannya, antara Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta per pemohon,” pungkasnya. (ST11)