• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 17 Mei 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Melalui Surat Edaran, Pemkot Surabaya Pastikan Tidak Ada Larangan Bagi-Bagi Takjil

by Redaksi
Kamis, 31 Maret 2022
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto dalam jumpa pers di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Surabaya.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto dalam jumpa pers di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Surabaya.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M. SE bernomor 45115599/436.8.5/2422 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri tertanggal 29 Maret 2022.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan secara rinci SE tersebut. Menurutnya, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid/musala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan. Antara lain, menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau hand sanitizer secara rutin.

Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

“Jadi, diutamakan ya, sekali lagi diutamakan disalurkan melalui masjid atau musala atau lembaga sosial atau keagamaan untuk menghindari kerumunan,” kata  Eddy saat jumpa pers di kantor Diskominfo Surabaya, Kamis (31/3).

Selanjutnya, pengurus masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan mengatur pelaksanaan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur dengan menghindari terjadinya kerumunan. Sedangkan pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah dengan tata cara pelaksanaan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alqur’an dan iktikaf dapat dilakukan dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid/musala dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

BACA JUGA:  1.695 Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se-Jatim Ikuti Orientasi di Malang

Sedangkan pelaksanaan pengajian ceramah/tausiyah/kultum Ramadan dan kuliah subuh dilakukan dalam durasi waktu paling lama 15 menit.

“Pengurus masjid/musala juga wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan yang bertugas untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk tempat ibadah dan menghimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar’ serta membawa sajadah/mukena masing-masing,” kata dia.

Di samping itu, Eddy juga menjelaskan tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa atau sahur pada saat Ramadan. Menurutnya, pelaksanaan buka puasa atau sahur dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.

Sedangkan pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat (dine-in) dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum.

BACA JUGA:  Pembenahan Pasar Simo Dilaksanakan Per Blok Secara Bertahap

“Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 01.00 WIB,” kata dia.

Selain itu, ia juga menjelaskan tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldul Fitri yang diatur dalam SE tersebut. Menurutnya, selama bulan Ramadhan hingga malam Hari Raya ldul Fitri 1 Syawal 1443 H12022 M, kegiatan usaha pariwisata rekreasi hiburan umum (RHU) seperti sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha SPA diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya, termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu sholat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu sholat lsya’/tarawih). Untuk kegiatan sub jenis usaha rumah bilyar (bola sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional lndonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh lndonesia (POBSI) Cabang Surabaya.

BACA JUGA:  Komisi B Sambut Langkah Pemkot Surabaya untuk Bangkitkan BUMD

“Selama Ramadan juga dilarang mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol. Dilarang juga mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan. Kami juga imbau pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung untuk tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama bulan ramadhan, namun diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup,” ujarnya.

Eddy juga menegaskan bahwa pengawasan pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan ldul Fitri 1,143 H12022 M dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Surabaya bersama jajaran TNI dan Polri.

“Jika melanggar beberapa peraturan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Bagi-Bagi TakjilPemkot SurabayaRamadanSurat Edaran
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Susuri Kampung Padat Penduduk Cak Ji dan Gen Z Bagi Sembako ke Warga Miskin

Sabtu, 16 Mei 2026

Gubernur Khofifah Lepas 1.790 Murid Peserta Magang Kerja Luar Negeri dan Alumni sebagai Pekerja Migran dari SMK Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan

Sabtu, 16 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Pemkot Surabaya Tegaskan Ruang Publik Berpihak pada Seniman dan Budayawan

Sabtu, 16 Mei 2026
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Surabaya, Heti Palestina Yunani

Jalankan Amanatkan UU 5/2017, Dewan Kebudayaan Surabaya Fokus Kuratorial dan Riset

Sabtu, 16 Mei 2026

Berita Terkini

Susuri Kampung Padat Penduduk Cak Ji dan Gen Z Bagi Sembako ke Warga Miskin

Sabtu, 16 Mei 2026

Gubernur Khofifah Lepas 1.790 Murid Peserta Magang Kerja Luar Negeri dan Alumni sebagai Pekerja Migran dari SMK Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan

Sabtu, 16 Mei 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Pemkot Surabaya Tegaskan Ruang Publik Berpihak pada Seniman dan Budayawan

Sabtu, 16 Mei 2026
Ketua Dewan Kebudayaan Kota Surabaya, Heti Palestina Yunani

Jalankan Amanatkan UU 5/2017, Dewan Kebudayaan Surabaya Fokus Kuratorial dan Riset

Sabtu, 16 Mei 2026
Penyerahan Surat Keputusan Dewan Kebudayaan Surabaya periode 2026-2029 bertempat rumah dinas wali ta Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Resmi Serahkan SK Dewan Kebudayaan Surabaya 2026-2029

Jumat, 15 Mei 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In