SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemkot Surabaya menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam penyusunan laporan keuangan anggaran. Penghargaan tersebut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Penghargaan ini merupakan penghargaan ke sembilan secara berturut-turut. Secara simbolis, plakat dan piagam penghargaan ini diterima langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diserahkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam acara penyerahan penghargaan yang berlangsung di Kabupaten Banyuwangi, Jumat (29/10).
“Penghargaan ini karena sudah kesembilan kalinya pemkot menerima WTP. Alhamdulillah. Sebenarnya ini kan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kota,” kata Eri Cahyadi, Sabtu (30/10).
Eri memastikan, hasil capaian standar tertinggi dalam penyusunan laporan keuangan ini akan terus dipertahankan. Meski demikian, ia selalu menekankan kepada seluruh jajarannya, bahwa tujuan akhir dari kerja keras ini bukan dititikberatkan untuk mendapatkan penghargaan.
“Diharapkan tahun depan kita mendapatkan penghargaan lagi. Tetapi sebenarnya, bukan kita titik beratkan pada penghargaannya semata,” ujarnya.
Sebab, lanjut dia, capaian ini adalah salah satu bentuk laporan pertanggungjawaban keuangan pemkot kepada seluruh masyarakat Kota Pahlawan. “Ini juga sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban Penkot Surabaya kepada masyarakat Kota Surabaya,” terangnya.
Meski demikian, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu berharap, penghargaan ini dapat menjadi pemicu semangat jajarannya agar terus konsisten meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Utamanya, dalam hal pengelolaan keuangan.
“Semoga menjadikan semangat seluruh jajaran di lingkungan pemkot lebih baik dalam pelayanan, terutama dalam pengelolaan keuangan,” katanya kembali.
Sekadar diketahui, Kemenkeu RI memberikan penghargaan kepada pemerintah/lembaga sebagai entitas pelaporan keuangan. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah/lembaga yang telah meraih Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), mulai dari 5 kali berturut-turut, 10 kali berturut-turut, dan 15 kali berturut-turut. (ST01)