SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal kembali menertibkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi warga ber-KTP Surabaya namun domisili di luar daerah. Termasuk pula menidaklayakan intervensi bantuan bagi warga KTP Surabaya yang pindah domisili ke luar daerah tanpa melapor.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah domisili lebih dari satu tahun wajib melapor kepada Instansi pelaksana di daerah asal.
“Secara prinsip, setiap orang yang pindah harus melaporkan perpindahannya di tempat (alamat) yang baru. Sehingga datanya harus sama antara De Facto dengan De Jure,” kata Agus saat konferensi pers, Kamis (24/3).
Agus mengungkapkan, pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat mengenai warga ber-KTP Surabaya, namun domisili atau tempat tinggalnya di luar kota. Karena itu, pihaknya menegaskan bakal kembali melakukan penertiban administrasi kependudukan.
“Makanya akan dilakukan pengecekan oleh petugas di lapangan. Apabila tidak sesuai, maka ditata kembali, apakah itu pindah atau meninggal. Bahkan, ada yang sudah meninggal lima tahun, tapi KTP nya masih ada dan belum dilaporkan,” tegas dia.
Menurut Agus, ketika warga ber KTP Surabaya namun sebenarnya tinggal domisili di luar daerah, hal ini dapat berimplikasi ke sektor pelayanan. Utamanya, saat pemkot memberikan intervensi atau bantuan kepada warga tersebut. Apalagi, intervensi yang diberikan pemerintah itu berpedoman pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“NIK sebagai rujukan ketika memberikan intervensi bantuan. Nah, ketika data NIK tidak sesuai dengan alamat domisili atau De Facto tidak sama De Jure, maka intervensi itu bisa tidak diberikan,” jelas dia.
Di waktu yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyatakan, bahwa ada beberapa intervensi yang diberikan pemkot di bidang kesehatan secara gratis bagi warga NIK Surabaya. Mulai dari fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dasar di puskesmas, pemeriksaan PCR atau antigen di Labkesda hingga kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3.
“Mereka warga Surabaya bisa mendapatkan fasilitas layanan secara gratis di rumah sakit, klinik, hingga faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan itu gratis, biaya premi ditanggung Pemkot Surabaya,” kata Nanik.
Di samping itu, Nanik menyebut, ada pula sejumlah intervensi lain yang diberikan pemkot kepada warga NIK Surabaya. Yakni, pemberian program permakanan bagi balita stunting untuk keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebanyak 3 kali dalam sehari. Bahkan, pemberian permakanan gratis itu diberikan hingga balita tersebut bebas dari stunting.
“Ada juga perizinan-perizinan terkait PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Kalau misal mereka penduduk Surabaya kita berikan gratis. Intervensi semua itu untuk warga Surabaya dan ber-KTP NIK Surabaya,” jelas dia. (ST01)