SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dimintai keterangannya di Polda Jatim. Ia memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA).
Status Rahmat Santoso sebagai saksi. Ia dimintai keterangan sekitar tiga jam.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu MA,” ujar Rahmat, Selasa (22/2).
Ia menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar dirinya memang berprofesi sebagai praktisi hukum. Ia pun paham bahwa segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan menaati prosedur hukum.
“Polisi (Polda Jatim) tidak bisa menolak laporan. Saya sebagai terlapor pasti datang untuk memenuhi undangan penyidik,” jelasnya.
Lebih lanjut Wabup Rahmat menandaskan kasus ini masih ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, maka dirinya menyerahkan proses hukum ini pada korps Bhayangkara tersebut.
“Saya percaya penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini, jadi proses dan hasilnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik,” tandasnya.
Wabup Rahmat menambahkan dalam pemeriksaan tadi, semua pertanyaan penyidik terkait apa yang dilaporkan sudah dijawab dengan gamblang dan jelas. “Apakah ada atau tidak unsur perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja,” imbuhnya.
Disinggung apakah kasus ini mempengaruhi tugasnya sebagai Wabup Blitar, ia memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerjanya. “Saya tetap melaksanakan tugas sebagai Wabup Blitar seperti biasa, sedangkan laporan terkait kasus ini terjadi sebelum saya menjabat Wabup Blitar pada 2021,” jelasnya. (ST04)