SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Di sela penyerahan bantuan dari PDAM Surya Sembada ke Pemkot Surabaya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Arie Chandra Dinata. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif dalam pendampingan hukum pengadaan mobil ambulance dan alkes dari PDAM Surya Sembada.
Kajari Surabaya, Anton Delianto menuturkan, bahwa selama ini Kejari Surabaya selalu memberikan pendampingan hukum kepada pemkot. Terutama, dalam hal pengadaan barang maupun anggaran.
Dikatakan, pendampingan telah dilakukan sebelum adanya pandemi Covid-19. “Selama ini sebelum kedaruratan juga kita sering mendampingi pemkot. Demikian juga dengan kondisi pandemi Covid-19, kami mendampingi pemkot dalam hal untuk pencairan anggaran maupun pengadaan barang dan jasa,” kata Anton.
Seperti sekarang ini, ia menyebut bahwa bantuan melalui CSR PDAM kepada pemkot tersebut berkat pendampingan hukum dari Kejari Surabaya. Pendampingan dilakukan agar pengadaan ini tidak melanggar hukum dan sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 serta LKPP 3 tahun 2016.
Demikian pula disesuaikan dengan aturan yang ada dalam SK Direksi PDAM Surya Sembada. “Sehingga pengadaan ini Insya Allah sesuai dengan ketentuan. Jadi pendampingan ini supaya sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa,” jelas Kajari Surabaya.


Sementara itu, Direktur Keuangan PDAM Surya Sembada, T. Alvin Papatria menambahkan, bantuan ini sebagai bagian dari kewajiban dan kepedulian kepada masyarakat Surabaya dalam percepatan penanganan Covid-19.
“Ini bagian dari kewajiban kami kepada pemangku kepentingan, pemkot dan masyarakat Surabaya. Bagian dari kepedulian kami kepada masyarakat Surabaya. Hari ini ada alat kesehatan dan ambulance,” kata T. Alvin Papatria.
Dalam proses pengadaan, pihaknya mengaku juga melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya. Pelibatan Dinkes dilakukan agar spesifikasi alat kesehatan yang dibeli, sesuai dengan apa yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 di Surabaya. Tentunya, mulai dari penganggaran hingga pembelian, PDAM Surya Sembada juga didampingi Kejari Surabaya.
“Terutama kita harus memastikan apa yang kita beli itu dipakai. Oleh karena itu pada waktu penentuan spesifikasinya, kita bersama Dinas Kesehatan. Jadi biar tidak salah beli,” pungkasnya. (ST01)





