SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 Juli 2021. Surat ini tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa Timur.
SK Gubernur tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Jokowi sekaligus atas adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang juga telah terbit di hari yang sama.
Sesuai yang tertera di dalam Inmendagri No. 15 th 2021 dan SK Gubernur Jatim tersebut, PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali diberlakukan pada 3 Juli dan berakhir 20 Juli 2021.
Khofifah meyakinkan masyarakat bahwa langkah PPKM Darurat merupakan upaya penyelamatan dan perlindungan bagi masyarakat. Ia meminta masyarakat tidak panik.
“Bismillah, kita melaksanakan mulai hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli PPKM Darurat. Saya ingin menyampaikan bahwa ini bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan warga,” ungkap Khofifah dalam arahannya saat memimpin Rapat Koordinasi Antisipasi PPKM Darurat yang digelar secara virtual pada Jumat (2/7) malam.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim ini menekankan bahwa kata pembatasan yang terkesan restriktif, sesungguhnya adalah dari regulasinya. Karenanya, ia menegaskan bahwa Macro Policy yang diambil baik oleh pemerintah pusat hingga daerah adalah dalam rangka penyelamatan dan perlindungan masyarakat.
Dengan memahami tujuan dari pelaksanaan PPKM Darurat ini, diharapkan masyarakat bisa mendukung dan bekerja sama penuh atas upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayahnya. “Untuk membantu kelancaran semua tugas ini maka mulai hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli setiap hari jam 10.00 – 11.00 WIB dilaksanakan doa bersama. Selain untuk kelancaran pelaksanaan PPKM Darurat juga mendoakan para nakes, anggota TNI- POLRI yang bertugas di lapangan serta do’a untuk masyarakat yang terpapar covid-19 serta almarhumin . Mereka bisa nendaftarkan di web masjid nasional Al- Akbar begitu pula keluarga almarhumin,” lanjut Khofifah.
Lebih lanjut, kepada para bupati/wali kota, Polres dan Dandim di daerah, Gubernur Khofifah meminta adanya breakdown terhadap regulasi yang ada. Para Forkopimda Kab/Kota, sebagai ujung tombak, diharapkan bisa memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya.
“Dengan diterbitkannya Inmendagri dan SK Gubernur tentang PPKM Darurat, mohon regulasi-regulasi ini bisa di breakdown di masing-masing lini. bupati/wali kota, Dandim, Kapolres ini adalah ujung tombak dalam memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat,” pesan gubernur perempuan pertama di Jatim ini.
“Karena yang punya kewenangan mengatur nal, pasar, tempat wisata dan lainnya serta berkomunikasi langsung dengan pengelola adalah para bupati/wali kota. Mari kita maksimalkan pelaksanaan di lapangan, karena payung hukumnya sudah turun,” imbuhnya. (ST02)