• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Tiga Kali Pernah Dipenjara, Wanita Ini Kembali Kesandung Kasus Penipuan Rp 48 Miliar

by Redaksi
Kamis, 6 Mei 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sudah pernah dipenjara dalam kasus penipuan, Lili Yunita kembali diamankan polisi. Warga Indrakila, Pacarkeling, Tambaksari, Surabaya diduga melakukan penipuan kembali.

Bahkan kali ini nilainya sangat besar, yakni Rp 48 miliar. Diduga ia menipu korban bernama Lianawati. Ia mengajak korban berinvestasi untuk pembebasan lahan. Namun ia justru diberi cek yang tidak bisa dicairkan di bank.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini berawal saat tersangka mengajak korban untuk berinvestasi pembebasan lahan. Adapun korban diiming-imingi keuntungan dari harga per meter lahan yang dibebaskan.

BACA JUGA:  Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya Siap Jaga Stabilitas Kamtibmas

“Korban ini diajak kerjasama untuk mendanai pembebasan lahan di daerah Osowilangon. Korban mau dan menyerahkan dana Rp 48 miliar secara bertahap,” terangnya, Kamis (6/5).

Tersangka berupaya meyakinkan korban dengan memberikan jaminan sebuah cek. Namun, korban baru menyadari telah ditipu setelah cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan.

“Tahunya pas dikasih cek. Pada saat akan dicairkan ternyata cek tak bisa dicairkan karena ditolak bank dengan alasan rekening sudah tutup,” lanjutnya.

Gatot menambahkan, dari catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni penipuan. Bahkan, ia tercatat telah tiga kali keluar masuk bui.

BACA JUGA:  Keren! Surabaya Satu-satunya Daerah di Jatim yang Raih Penghargaan Sistem Merit ‘Sangat Baik’

“Tersangka ini residivis 3 kali. Kasusnya sama yakni Pasal 378 dan 372. Yang pertama tahun 2005, 2006 dan 2011 saat itu ditangani di Polrestabes Surabaya. Dan kali ini kami yang tangani,” jelasnya.

Atas diamankannya tersangka ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah, sejumlah uang, mobil dan barang mewah milik tersangka. Seperti, 2 unit Toyota Fortuner, 4 unit Mercedes Benz, 6 jam tangan merk Rolex dan Franck Muller, 3 cincin Natural Blue Saphire dan uang Rp 100 juta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (ST04)

BACA JUGA:  Tarian Ranup Lampuan Sambut KRI Bima Suci di Sabang
Tags: PenipuanPolda JatimResidivisTersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng

Pakar Strategi Bisnis ITS Paparkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 23 April 2026

Pembongkaran Fasad Eks Toko Nam akan Dilakukan Dalam Tiga Tahap

Kamis, 23 April 2026

Fasad Toko Nam di Embong Malang Surabaya Ternyata Replika, Kini Resmi Dibongkar

Kamis, 23 April 2026

Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Surabaya

Rabu, 22 April 2026

Berita Terkini

Bangkitkan Semangat Literasi di Hari Buku Sedunia 2026, Gubernur Khofifah Ajak Perkuat Budaya Membaca untuk Wujudkan SDM Berdaya Saing Global

Kamis, 23 April 2026
Isye Adhy Karyono

Isye Adhy Karyono Buka Workshop, Bekali Guru PAUD Tangani ABK di Lingkungan Sekolah

Kamis, 23 April 2026
Dr Ir Arman Hakim Nasution MEng

Pakar Strategi Bisnis ITS Paparkan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 23 April 2026

Pembongkaran Fasad Eks Toko Nam akan Dilakukan Dalam Tiga Tahap

Kamis, 23 April 2026

Fasad Toko Nam di Embong Malang Surabaya Ternyata Replika, Kini Resmi Dibongkar

Kamis, 23 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In