SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Kalianak (PPK) di komplek pergudangan Kalianak 55 dan Kalianak Madya Surabaya menggelar aksi demonstrasi, Senin (12/4). Hal ini kereka mereka kesal dengan tarikan karcis parkir yang dikelola pihak swasta. Mereka memprotes tarikan karcis parkir kendaraan.
Koordinator aksi demo mewakili PPK, Khoirul Huda mengatakan pungutan ini sudah terjadi sejak tahun 90-an. Ia mengatakan hal itu sangat membebani pengusaha dan para sopir. Sebab kendaraan kecil ditarik karcis parkir Rp 5 ribu dan kendaraan besar Rp 10 ribu.
“Satu bulan, pungli yang dilakukan bisa mencapai Rp 100 juta. Satu tahun mencapai Rp 1,2 miliar. Ini terjadi sejak tahun 90an. Kami mewakili PPK dan para sopir menolak,” katanya.
Menurutnya, kendaraan masuk ke gudang milik pengusaha masing-masing. “Bukan milik mereka. Kenapa kami harus bayar,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, komplek pergudangan Kalianak 55 awalnya di miliki oleh pengembang swasta/perorangan. Kemudian sampai sekarang fasilitas umum belum diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya yang menjadi hak dari semua warga komplek pergudangan kalianak 55. Lahan pergudangan milik warga pun kini telah tersertifikat masing-masing.
Ia menambahkan, gudang-gudang yang berada di dalam kawasan tersebut adalah hak milik pribadi. Seluruh armada parkir di halaman atau gudang milik pengusaha sendiri dan tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.
Untuk itu, ia juga mendesak pada Wali Kota Surabaya melalui dinas-dinas terkait, agar memeriksa ulang atas keluarnya izin parkir dari dinas perparkiran maupun Dispenda Kota Surabaya.
Ia juga mendesak pada Polres Tanjung Perak agar segera menanggapi hal ini. “Kami memiliki gudang di kawasan komplek pergudangan Kalianak 55 sudah bertahun-tahun dan mempunyai sertifikat masing masing,” tegasnya.
Sementara itu, dalam aksi yang dilakukan PPK dan para sopir itu sempat mendapatkan perlawanan dari pihak pengelola parkur. Aksi sempat diwarnai perdebatan namun bisa ditengahi polisi.
Aksi ini pun berakhir setelah polisi berupaya melakukan mediasi. Perwakilan lima orang dari PPK dan lima orang dari pihak penarik karcis parkir pun dipanggil ke Mapolsek Asemrowo untuk dilakukan mediasi. (ST04)