SURABAYATODAY.ID, SURABAYA –Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya langsung menindaklanjuti laporan warga terkait persoalan pengangkutan sampah di Kedungdoro Gang III, RT 3/RW 11, Kelurahan Sawahan. Laporan yang disampaikan melalui hotline Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi itu menyebutkan sampah rumah tangga di lingkungan tersebut telah menumpuk selama 16 hari karena tak kunjung diangkut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Wali Kota Eri meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya turun langsung ke lapangan untuk memastikan sumber persoalan. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah sampah yang menumpuk berasal dari lingkungan warga yang belum diangkut menuju tempat pembuangan sementara (TPS), atau merupakan sampah di TPS yang belum dibawa menuju tempat pemrosesan akhir (TPA).

“Sampahnya 16 hari belum diangkut. Turun ke lapangan, cek apakah ini sampah dari lingkungan yang dibuang ke TPS atau TPS yang belum diangkut ke TPA. Diedukasi sekalian dan selesaikan laporan di hotline ini,” kata Wali Kota Eri dalam arahannya, Senin (7/9/2026).

Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser mengatakan, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa tumpukan tersebut merupakan sampah rumah tangga yang berasal dari lingkungan warga. Dengan demikian, persoalannya bukan pada pengangkutan sampah dari TPS menuju tempat pemrosesan akhir (TPA), melainkan pada pengangkutan dari lingkungan warga menuju TPS.

Menurut Fikser, warga telah memenuhi kewajibannya dengan membayar petugas pengangkut sampah lingkungan, yang biasa disebut penggeledek. Namun, layanan pengangkutan tidak berjalan sesuai kesepakatan, sehingga sampah rumah tangga menumpuk hingga lebih dari dua minggu.

“Setelah kita datang, kita dengarkan sendiri ternyata itu sampah rumah tangga yang sebenarnya menjadi tanggung jawab RT terhadap lingkungannya. Dan RT sudah melakukan tanggung jawab itu,” ujar Fikser.

Fikser menjelaskan, persoalan muncul dalam hubungan kerja antara warga dan petugas penggeledek. Salah satu petugas pengangkut menangani sejumlah RT/RW di wilayah Sawahan dan Petemon sehingga pengaturan jadwal pengambilan sampah tidak berjalan optimal.

Kondisi tersebut membuat warga harus menghadapi tumpukan sampah dalam waktu lama. Bahkan, sebagian warga terpaksa membeli kantong maupun karung tambahan untuk menampung sampah yang terus bertambah.

“Permasalahannya itu ada di penggeledek yang ternyata sudah punya hubungan kerja dengan warga, tetapi tidak pernah diambil sesuai dengan perjanjian. Kasihan, ibu-ibu harus datang ke sini minta tolong, terus bau, bahkan beli kresek, beli glangsing. Itu kan juga menambah sampah,” jelasnya.

Dari penelusuran di lapangan, DLH juga menemukan adanya pihak yang selama ini menjadi penghubung antara petugas TPS dan para penggeledek. Salah satunya adalah petugas yang bertugas menjaga TPS Bukit Barisan.

Fikser menegaskan, petugas yang menjaga TPS tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh menjadi petugas pengangkut sampah di lingkungan warga. Petugas penggeledek dipilih berdasarkan kesepakatan masyarakat, termasuk besaran iuran pengangkutan sampah.

Karena itu, warga tetap memiliki kewenangan untuk mengganti petugas pengangkut apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai kesepakatan. Penggantian tersebut dapat dilakukan melalui musyawarah warga tanpa harus mendapat persetujuan dari petugas TPS.

“DLH mempersilakan warga bermusyawarah kalau memang ingin mengganti petugas penggeledek. Selama penggeledek membawa sampah ke TPS sesuai jadwal, petugas di TPS wajib menerima,” terangnya.

Ia juga memastikan petugas TPS yang dinilai menghalangi warga telah diberikan peringatan agar tidak melakukan intimidasi. DLH tidak akan membiarkan petugas yang berada di lingkungan TPS menggunakan posisinya untuk mengatur atau membatasi kesepakatan warga.

“Bukan berarti karena mereka sudah lama bekerja menjaga TPS, kami tidak berani memberikan sanksi. Kalau ada petugas TPS yang melakukan tindakan seperti ini, tentu akan kami tindak,” tegasnya.

DLH juga langsung mengevakuasi tumpukan sampah di lokasi setelah menerima laporan warga. Penanganan tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi karena Fikser mengaku menemukan keluhan serupa di sejumlah wilayah lain saat melakukan pengecekan.

Untuk mencegah persoalan kembali terjadi, DLH akan mempertemukan pengurus RT dan RW, warga, serta pihak yang selama ini terlibat dalam pengelolaan TPS dan pengangkutan sampah. Pertemuan tersebut diharapkan menghasilkan kesepakatan mengenai mekanisme pengangkutan sampah yang lebih jelas dan tidak merugikan warga.

“Kita undang Pak RW, Pak RT, saya, dan koordinator (pengangut sampah) daerah Kedungdoro. Kita duduk diskusi sama-sama,” kata dia.

Fikser mengapresiasi warga yang aktif menyampaikan laporan melalui hotline Walikota Surabaya. Menurutnya, pengaduan masyarakat membantu pemkot mengetahui persoalan pelayanan kebersihan yang terjadi langsung di lingkungan warga.

“Untuk warga Surabaya kami sampaikan terima kasih atas seluruh laporan warga yang terkait dengan persoalan sampah. Prinsipnya kami akan terus memberikan layanan pengambilan dan pembersihan sampah dengan baik,” ujarnya.

Ia mengakui pelayanan kebersihan di Surabaya masih terus diperbaiki. Namun, Pemkot Surabaya memastikan penanganan sampah di TPS maupun sampah liar akan tetap dilakukan secara konsisten.

“Kami minta maaf bahwa kami juga belum maksimal dalam melakukan pembersihan sampah secara keseluruhan. Tapi komitmen kami membersihkan sampah di setiap TPS, di setiap sampah liar, di setiap kota ini akan tetap kami jalankan secara konsisten,” pungkasnya. (ST01)