SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi B DPRD Surabaya mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyedia layanan internet (provider), khususnya yang diduga melanggar aturan pemasangan utilitas maupun menunggak kewajiban pajak.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menegaskan Pemkot harus mampu membedakan provider yang telah mematuhi aturan dengan perusahaan yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, langkah penindakan harus dilakukan secara tepat agar tidak salah sasaran.

“Kami akan memanggil provider yang memang terbukti melakukan pelanggaran, terutama yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Jangan sampai salah memanggil pihak yang sudah taat aturan,” ujar Budi Leksono.

Politisi yang akrab disapa Buleks itu mengatakan, potensi kebocoran pendapatan daerah masih bisa terjadi apabila terdapat provider yang menunggak pajak. Selain itu, pihaknya juga menyoroti maraknya pemasangan utilitas baru yang diduga belum mengantongi izin.

Menurutnya, penataan kabel utilitas, terutama yang dipasang di udara, harus menjadi perhatian serius karena selain berpotensi melanggar aturan, juga mengganggu estetika Kota Surabaya.

“Pemkot harus benar-benar melakukan pengecekan. Ada kabel yang terlihat di atas, ada yang ditanam di bawah tanah. Yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah kabel yang semrawut sehingga merusak keindahan kota,” katanya.

Buleks juga mengungkapkan, sejumlah provider diduga memasang kabel baru pada malam hari. Akibatnya, keesokan paginya kabel tersebut sudah terpasang tanpa diketahui proses perizinannya.

“Sering kali pagi hari kita mendapati ada kabel baru. Setelah dicek, ternyata tidak memiliki izin. Hal seperti ini tentu tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemasangan jaringan utilitas seharusnya mengikuti titik-titik yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak menimbulkan kesemrawutan di berbagai kawasan, termasuk di lingkungan permukiman.

“Jangan sampai setiap provider memasang kabel sendiri-sendiri tanpa aturan. Kita semua tentu merasa risih melihat kabel yang semrawut, bahkan sampai masuk ke kawasan permukiman,” ujarnya.

Komisi B DPRD Surabaya, lanjut Buleks, akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas provider, baik terkait pemasangan utilitas baru yang tidak berizin maupun perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami akan terus memonitor provider-provider yang melakukan pemasangan tanpa izin maupun yang menunggak pajak. Semua harus tertib demi kepentingan masyarakat dan keindahan Kota Surabaya,” pungkasnya. (ADV-ST01)