SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Komisi A DPRD Kota Surabaya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih gencar menyosialisasikan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) berbasis digital kepada masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memudahkan warga mengakses berbagai layanan kependudukan sekaligus mencegah munculnya keluhan akibat ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur dan kanal layanan yang tersedia.
Sorotan terhadap pelayanan Adminduk mencuat setelah unggahan warga di media sosial viral. Dalam unggahan tersebut, warga mengaku kecewa dengan pelayanan yang diterimanya saat mengantre di layanan Adminduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Warga menilai sikap petugas frontliner kurang menyenangkan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pdt. Rio Pattiselanno, mengatakan digitalisasi pelayanan publik seharusnya tidak membuat masyarakat semakin kesulitan. Sebaliknya, teknologi harus hadir untuk mendekatkan pelayanan kepada kebutuhan warga.
“Digitalisasi bukan berarti warga harus datang ke teknologi, tetapi teknologi yang justru harus datang mendekat kepada kebutuhan warga. Ini salah satu prinsip yang harus dipahami dalam rangka layanan publik yang prima kepada masyarakat,” ujar Rio Pattiselanno.
Menanggapi viralnya keluhan terkait pelayanan di Dispendukcapil Surabaya, Rio memberikan sejumlah catatan. Menurutnya, petugas frontliner bukan sekadar pihak yang menerima berkas administrasi, melainkan menjadi wajah pertama pemerintah kota yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Karena itu, ia menekankan pentingnya petugas memberikan pelayanan secara adil, tidak diskriminatif, cermat, santun, ramah, tegas, dan profesional. Petugas juga diminta tidak mempersulit masyarakat serta memberikan informasi yang benar, terbuka, dan tidak menyesatkan.
“Penting untuk diingat 3S, yaitu Senyum, Sapa, dan Salam dalam memberikan layanan sebagai frontliner terbaik bagi warga masyarakat di Kota Surabaya,” tegas politisi PSI tersebut.
Rio menjelaskan, pelayanan publik yang baik harus diawali dengan menyambut warga yang datang, mendengarkan kebutuhan mereka, kemudian memberikan penjelasan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
Setelah itu, petugas harus mengarahkan warga mengenai tahapan yang perlu dilakukan serta membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Rio, masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi bahwa layanan publik, khususnya Adminduk, tidak seluruhnya harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dispendukcapil. Sejumlah layanan dapat diakses secara daring maupun melalui kantor kelurahan dan kecamatan.
“Oleh sebab itu, Pemkot harus lebih gencar lagi menyosialisasikan layanan publik atau Adminduk yang bisa dilakukan melalui digital online,” katanya.
Ia menyarankan sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai saluran. Selain media sosial, informasi dapat disampaikan melalui kantor kelurahan dan kecamatan, RT/RW melalui grup WhatsApp, LPMK, Kader Surabaya Hebat (KSH), sekolah, puskesmas, rumah ibadah, pasar, pusat perbelanjaan, hingga videotron.
Namun, Rio mengingatkan bahwa digitalisasi juga harus tetap memperhatikan masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi.
Karena itu, ia meminta setiap kelurahan memiliki meja atau konter khusus bantuan layanan digital. Fasilitas tersebut dapat membantu warga yang mengalami kesulitan mengakses layanan secara daring sehingga pelayanan tetap dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
“Frontliner yang baik bukan yang paling cepat mengatakan tidak bisa, tetapi yang paling cepat menunjukkan kepada warga bagaimana agar kebutuhannya dapat dilayani sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Rio menambahkan, prinsip pelayanan publik harus mengedepankan kualitas, kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, serta kepastian standar pelayanan yang transparan dan prima. (ADV-ST01)


Tinggalkan Balasan