SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Usianya 60 tahun. Namun libido pria ini tergolong masih on fire. Buktinya, Salamun, nama pria tersebut mencabuli seorang gadis. Tak hanya sekali atau dua kali, tapi 30 kali.
Namun akibat perbuatannya itu, kini ia berurusan dengan hukum. Pria ini diamankan di Polrestabes Surabaya dan ditahan.
Salamun bekerja sebagai sekuriti di sebuah tempat olah raga di Surabaya. Ia menggunakan modus pada gadis yang jadi korbannya diancam akan diguna-guna agar sulit mendapatkan jodoh.
Untuk memuluskan niatnya, ia juga mengiming-imingi korban akan diberikan uang jajan setiap kali usai “bermain”. Dalam kasus ini, Salamun mengaku telah melakukan perbuatannya selama setahun terakhir.
“Setelah ‘main’ saya kasih Rp 100.000 sampai Rp 150.000,” kata Salamun di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/5).
Sementara itu, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha menyatakan, korban merupakan tetangga tersangka. Biasanya, tersangka mencabuli korban sore hari. Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban sejauh ini sebanyak satu orang.
“Tersangka telah mengaku dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga tidak ada kelainan dan sehat secara rohani dan jasmani,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone, triplek dan bantal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ST04)





