• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Januari 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

30 Kali Lakukan Pencabulan, Kakek Ini Diamankan Polisi

by Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Usianya 60 tahun. Namun libido pria ini tergolong masih on fire. Buktinya, Salamun, nama pria tersebut mencabuli seorang gadis. Tak hanya sekali atau dua kali, tapi 30 kali.

Namun akibat perbuatannya itu, kini ia berurusan dengan hukum. Pria ini diamankan di Polrestabes Surabaya dan ditahan.

Salamun bekerja sebagai sekuriti di sebuah tempat olah raga di Surabaya. Ia menggunakan modus pada gadis yang jadi korbannya diancam akan diguna-guna agar sulit mendapatkan jodoh.

BACA JUGA:  ITS Peringkat 1 Indonesia dan Urutan 64 Dunia Versi THE Impact Rankings 2021

Untuk memuluskan niatnya, ia juga mengiming-imingi korban akan diberikan uang jajan setiap kali usai “bermain”. Dalam kasus ini, Salamun mengaku telah melakukan perbuatannya selama setahun terakhir.

“Setelah ‘main’ saya kasih Rp 100.000 sampai Rp 150.000,” kata Salamun di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/5).

Sementara itu, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha menyatakan, korban merupakan tetangga tersangka. Biasanya, tersangka mencabuli korban sore hari. Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban sejauh ini sebanyak satu orang.

BACA JUGA:  Sebelum Dibuang, Mayat Perempuan Hamil Sempat Dibiarkan Dua Hari di Kamar

“Tersangka telah mengaku dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga tidak ada kelainan dan sehat secara rohani dan jasmani,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone, triplek dan bantal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ST04)

BACA JUGA:  Kepala Perangkat Daerah Bisa Turun Jabatan Jika Tak Penuhi Hal Ini
Tags: PencabulanPolrestabes SurabayaTersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

(dari kiri) Prof Dr rerpol Heri Kuswanto SSi MSi, Prof Adi Setyo Purnomo SSi MSc PhD, DRPM ITS Fadlilatul Taufany ST PhD, Dr Sri Fatmawati SSi MSc PhD, Dr rernat Ir Ruri Agung Wahyuono.

ITS Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Hitachi Innovation Awards

Senin, 19 Januari 2026

Targetkan 5.250 UMKM di 2026, Dinkopumdag Surabaya Fokus Tingkatkan Omzet dan Kualitas Produk

Senin, 19 Januari 2026

Perkuat Peran Perguruan Tinggi, ITS Ikuti Taklimat Presiden RI

Senin, 19 Januari 2026

Realisasi Investasi Jatim Tembus Rp 147,7 Triliun Sepanjang Tahun 2025

Senin, 19 Januari 2026

Berita Terkini

(dari kiri) Prof Dr rerpol Heri Kuswanto SSi MSi, Prof Adi Setyo Purnomo SSi MSc PhD, DRPM ITS Fadlilatul Taufany ST PhD, Dr Sri Fatmawati SSi MSc PhD, Dr rernat Ir Ruri Agung Wahyuono.

ITS Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Hitachi Innovation Awards

Senin, 19 Januari 2026

Targetkan 5.250 UMKM di 2026, Dinkopumdag Surabaya Fokus Tingkatkan Omzet dan Kualitas Produk

Senin, 19 Januari 2026

Perkuat Peran Perguruan Tinggi, ITS Ikuti Taklimat Presiden RI

Senin, 19 Januari 2026

Realisasi Investasi Jatim Tembus Rp 147,7 Triliun Sepanjang Tahun 2025

Senin, 19 Januari 2026

Khofifah Hadiri Rakernas IKA UNAIR 2025–2030

Minggu, 18 Januari 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In