• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

30 Kali Lakukan Pencabulan, Kakek Ini Diamankan Polisi

by Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Usianya 60 tahun. Namun libido pria ini tergolong masih on fire. Buktinya, Salamun, nama pria tersebut mencabuli seorang gadis. Tak hanya sekali atau dua kali, tapi 30 kali.

Namun akibat perbuatannya itu, kini ia berurusan dengan hukum. Pria ini diamankan di Polrestabes Surabaya dan ditahan.

Salamun bekerja sebagai sekuriti di sebuah tempat olah raga di Surabaya. Ia menggunakan modus pada gadis yang jadi korbannya diancam akan diguna-guna agar sulit mendapatkan jodoh.

BACA JUGA:  Prostitusi Cewek SMP-SMA di Mojokerto, Rp 250 Ribu Sudah Bisa Kencan

Untuk memuluskan niatnya, ia juga mengiming-imingi korban akan diberikan uang jajan setiap kali usai “bermain”. Dalam kasus ini, Salamun mengaku telah melakukan perbuatannya selama setahun terakhir.

“Setelah ‘main’ saya kasih Rp 100.000 sampai Rp 150.000,” kata Salamun di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/5).

Sementara itu, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha menyatakan, korban merupakan tetangga tersangka. Biasanya, tersangka mencabuli korban sore hari. Berdasarkan pengakuan tersangka, jumlah korban sejauh ini sebanyak satu orang.

BACA JUGA:  Tim Mahasiswa ITS Gagas Bahan Kimia Sintetis untuk Atasi Polusi Kendaraan

“Tersangka telah mengaku dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka juga tidak ada kelainan dan sehat secara rohani dan jasmani,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu handphone, triplek dan bantal. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (ST04)

BACA JUGA:  Hajatan Bikin Tenda di Jalan, Wali Kota dan Kapolresta Surabaya Bahas Hal Ini
Tags: PencabulanPolrestabes SurabayaTersangka
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto ilustrasi

Data DTSEN Menyusut 34 Ribu, 147.545 KK di Surabaya Masih Dinonaktifkan

Senin, 20 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, saat launching Kampung Pancasila 2026 di RW 2 Krembangan Bhakti, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan.

Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW

Senin, 20 April 2026

Khofifah Bersama Puluhan Ribu Muslimat NU Jabar Deklarasikan Seruan untuk PBB, Hentikan Perang Wujudkan Perdamaian Dunia

Senin, 20 April 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Duta Besar Mesir, Dr. Amr Ahmad Mukhtar Abdul Hadi.

Gubernur Khofifah Bertemu Wakil Duta Besar Mesir Bahas Kerja Sama Sister Province Jatim–Alexandria, Fokus Perdagangan dan Pendidikan

Senin, 20 April 2026

Berita Terkini

Foto ilustrasi

Data DTSEN Menyusut 34 Ribu, 147.545 KK di Surabaya Masih Dinonaktifkan

Senin, 20 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, saat launching Kampung Pancasila 2026 di RW 2 Krembangan Bhakti, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan.

Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW

Senin, 20 April 2026

Khofifah Bersama Puluhan Ribu Muslimat NU Jabar Deklarasikan Seruan untuk PBB, Hentikan Perang Wujudkan Perdamaian Dunia

Senin, 20 April 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Duta Besar Mesir, Dr. Amr Ahmad Mukhtar Abdul Hadi.

Gubernur Khofifah Bertemu Wakil Duta Besar Mesir Bahas Kerja Sama Sister Province Jatim–Alexandria, Fokus Perdagangan dan Pendidikan

Senin, 20 April 2026

Kasus Kenakalan Remaja di Surabaya Turun, Pemkot Ubah Pola Penanganan

Senin, 20 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In