SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Polemik rencana normalisasi Sungai Kalianak di kawasan Morokrembangan kembali mengemuka. Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan sejumlah pihak terkait, Senin (2/3/2026).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, itu dihadiri perwakilan Satpol PP, DSDABM, Bagian Hukum dan Kerja Sama (Kumkarsa), Camat dan Lurah Morokrembangan, serta warga terdampak dari RW 6.
Dalam forum tersebut, warga kembali menyampaikan keberatan atas rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter.
Ketua Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, Sumariono, menegaskan bahwa warga pada prinsipnya tidak menolak program normalisasi. Namun, mereka mempersoalkan lebar sungai yang dinilai tidak sesuai dengan sejumlah dokumen resmi.
“Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Tapi kalau lebarnya 18,6 meter, itu yang kami rasa tidak masuk akal,” ujarnya.
Sumariono menyebut, berdasarkan surat dari BKAD dan Dinas Perikanan, lebar sungai tercatat sekitar 8 meter. Ia juga mengaku mengantongi surat dari BBWS Brantas yang menyebut proyek tersebut merupakan usulan masyarakat. Warga pun meminta kejelasan dan transparansi agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa Kali Krembangan yang merupakan bagian dari sistem Sungai Kalianak berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui BBWS Brantas dan pembiayaannya bersumber dari APBN.
Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya hanya mengusulkan penanganan karena terjadi penyempitan sungai yang berdampak pada banjir di kawasan Tanjung Sari dan sekitarnya.
Adi merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau. Ia menjelaskan bahwa 8 meter merupakan ruang manfaat sungai, sedangkan di luar itu terdapat ruang sempadan yang memiliki ketentuan tersendiri dan tidak diperbolehkan berdiri bangunan permanen.
Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya, M. Zaini, menyampaikan bahwa pada tahap pertama normalisasi di wilayah Asemrowo dan Morokrembangan, lebar 18,6 meter telah diterapkan berdasarkan data historis, mulai dari peta tahun 1960 dan 1974, foto udara, hingga RDTR tahun 2018.
Ia menegaskan bahwa pada tahap sebelumnya tidak ada penolakan dari warga dan Satpol PP bertindak berdasarkan dasar hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, mengusulkan jalan tengah. Ia menyarankan agar sementara waktu normalisasi difokuskan pada ruang manfaat sungai selebar 8 meter terlebih dahulu guna menangani persoalan banjir, tanpa memperluas persoalan lahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau asas manfaatnya 8 meter, manfaatkan dulu itu. Urusan tambahan dan sempadan biar menjadi kewenangan BBWS,” tegasnya.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, turut menyoroti adanya perbedaan pemahaman antara ruang manfaat sungai dan ruang sempadan. Ia mempertanyakan dasar hukum penetapan 18,6 meter sebagai ruang manfaat sungai.
“Kita perlu luruskan bersama. Jangan sampai surat dan fakta di lapangan tidak sinkron,” ujarnya.
Di akhir RDP, Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan agar aparat penegak hukum menahan diri untuk tidak melakukan penandaan rumah warga terdampak sampai ada koordinasi lanjutan dengan BBWS Brantas dan Dinas PU Provinsi Jawa Timur sebagai pengelola lahan di sepanjang Sungai Kalianak.
DPRD berharap solusi yang diambil tetap mengedepankan kepastian hukum, melindungi hak warga, sekaligus memastikan upaya penanganan banjir di Kota Surabaya dapat berjalan efektif. (ADV-ST01)





