• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 16 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Perda Penataan Ruang dan Rusunami Disahkan

by Redaksi
Senin, 30 Maret 2026

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama DPRD mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hunian Yang Layak dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (30/3/2026). Aturan ini akan menjadi pilar utama dalam menjamin keamanan, kenyamanan, serta kesehatan lingkungan tempat tinggal bagi warga Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan hasil sinergi panjang antara eksekutif dan legislatif sejak tahun 2023. Perda ini tidak hanya mengatur tata ruang secara makro, tetapi juga menyentuh aspek mikro hunian yang selama ini menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat.

“Alhamdulillah, sore hari ini baru saja dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama. Perda ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memberikan yang terbaik bagi warga, memastikan setiap rumah di Surabaya memiliki standar kenyamanan dan keamanan yang layak,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi usai rapat paripurna.

BACA JUGA:  Pembangunan Surabaya Akan Satu Garis dengan Pemprov Jatim

Ia menjelaskan, dalam Perda tersebut juga mengatur mengenai Rumah Susun Milik (Rusunami) sebagai alternatif hunian bagi warga Surabaya, khususnya pasangan muda atau Gen Z. Berbeda dengan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Rusunami menawarkan hak kepemilikan.

“Kita ingin anak-anak muda yang baru menikah sudah bisa memiliki hunian sendiri. Kalau Rusunawa kan sistemnya sewa dan perawatannya ada pada pemerintah, tapi Rusunami ini hak kepemilikan seperti apartemen namun dengan harga yang tetap terjangkau,” jelas Wali Kota Eri.

Pembangunan Rusunami ini direncanakan mulai berjalan pada tahun 2026 di kawasan Tambakwedi dan Sememi, dengan target operasional pada tahun 2027. Langkah ini diambil sebagai strategi Pemkot Surabaya untuk terus menekan angka kemiskinan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang tercatat menunjukkan tren kenaikan di tahun 2025.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Cahyadi Minta Camat-Lurah Laporkan Wilayahnya yang Belum Teraliri PDAM

Selain hunian vertikal, Perda ini juga memberikan ketegasan aturan mengenai bisnis penyewaan rumah kos. Wali Kota Eri menekankan pentingnya membedakan antara “Rumah Kos” dan “Kos-kosan” demi menjaga moralitas dan keamanan lingkungan, terutama dalam mendukung predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

“Harus dibedakan. Rumah kos itu ada pemilik atau ibu kos yang tinggal di sana, penghuninya dipisah antara laki-laki dan perempuan. Kalau kos-kosan yang seperti hotel, harian, dan campur laki-laki perempuan, itu yang membuat lingkungan tidak baik. Perda ini memperjelas itu agar lingkungan tetap terjaga,” tegasnya.

BACA JUGA:  Politisi PDIP Ini Minta Pemkot Surabaya Maksimalkan Aset untuk Rumah Sakit Darurat

Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri ini juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota pansus DPRD Kota Surabaya atas dinamika pembahasan yang konstruktif. Ia meyakini bahwa argumentasi dan masukan yang diberikan selama proses penyusunan raperda akan membawa manfaat luas bagi umat.

“Ini adalah kerja bersama. Adanya Perda Hunian Yang Layak, kita bisa memastikan siapa yang tinggal di lingkungan tersebut dan siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan perbaikan rumah. Semoga ini menjadi amal jariyah kita semua untuk warga Surabaya,” pungkasnya. (ST01)

Tags: DPRD SurabayaPemkot SurabayaPerda Penataan RuangRusunami
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Kado HUT ke-733 Kota Surabaya, Pemkot Hapus Denda PBB-P2 Sejak Tahun 1994

Rabu, 15 April 2026

Pemprov Jatim Siapkan Geopark Ijen Pertahankan Status Green Card 2026

Rabu, 15 April 2026

Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Parkir Digital demi Kenyamanan Warga

Rabu, 15 April 2026
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

3.041 Warga Penuhi Nafkah, NIK Kembali Diaktifkan Pemkot Surabaya

Rabu, 15 April 2026

Berita Terkini

Kado HUT ke-733 Kota Surabaya, Pemkot Hapus Denda PBB-P2 Sejak Tahun 1994

Rabu, 15 April 2026

Pemprov Jatim Siapkan Geopark Ijen Pertahankan Status Green Card 2026

Rabu, 15 April 2026

Wali Kota Eri Cahyadi Genjot Parkir Digital demi Kenyamanan Warga

Rabu, 15 April 2026
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad

3.041 Warga Penuhi Nafkah, NIK Kembali Diaktifkan Pemkot Surabaya

Rabu, 15 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Pemkot Surabaya Bantu Perbaikan Polsek Tegalsari

Rabu, 15 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In