• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 April 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Advertorial

Komisi A DPRD Surabaya Rekomendasikan Hentikan Sementara Penandaan Rumah untuk Normalisasi Sungai Kalianak

by Redaksi
Senin, 2 Maret 2026
Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya yang membahas normalisasi sungai Kalianak.

Rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya yang membahas normalisasi sungai Kalianak.

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Polemik rencana normalisasi Sungai Kalianak di kawasan Morokrembangan kembali mengemuka. Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga dan sejumlah pihak terkait, Senin (2/3/2026).
RDP yang dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, itu dihadiri perwakilan Satpol PP, DSDABM, Bagian Hukum dan Kerja Sama (Kumkarsa), Camat dan Lurah Morokrembangan, serta warga terdampak dari RW 6.

Dalam forum tersebut, warga kembali menyampaikan keberatan atas rencana pelebaran sungai hingga 18,6 meter.
Ketua Aliansi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Kalianak, Sumariono, menegaskan bahwa warga pada prinsipnya tidak menolak program normalisasi. Namun, mereka mempersoalkan lebar sungai yang dinilai tidak sesuai dengan sejumlah dokumen resmi.

“Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Tapi kalau lebarnya 18,6 meter, itu yang kami rasa tidak masuk akal,” ujarnya.

BACA JUGA:  Eri Cahyadi Sharing Ilmu Pemerintahan dengan Wali Kota Ternate

Sumariono menyebut, berdasarkan surat dari BKAD dan Dinas Perikanan, lebar sungai tercatat sekitar 8 meter. Ia juga mengaku mengantongi surat dari BBWS Brantas yang menyebut proyek tersebut merupakan usulan masyarakat. Warga pun meminta kejelasan dan transparansi agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa Kali Krembangan yang merupakan bagian dari sistem Sungai Kalianak berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui BBWS Brantas dan pembiayaannya bersumber dari APBN.

Menurutnya, Pemerintah Kota Surabaya hanya mengusulkan penanganan karena terjadi penyempitan sungai yang berdampak pada banjir di kawasan Tanjung Sari dan sekitarnya.
Adi merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau. Ia menjelaskan bahwa 8 meter merupakan ruang manfaat sungai, sedangkan di luar itu terdapat ruang sempadan yang memiliki ketentuan tersendiri dan tidak diperbolehkan berdiri bangunan permanen.

BACA JUGA:  Sejumlah Anggota DPRD Surabaya Terpapar Covid-19, Reni Astuti Ingatkan Vaksin Tak Jamin Kebal

Sementara itu, Kasatpol PP Surabaya, M. Zaini, menyampaikan bahwa pada tahap pertama normalisasi di wilayah Asemrowo dan Morokrembangan, lebar 18,6 meter telah diterapkan berdasarkan data historis, mulai dari peta tahun 1960 dan 1974, foto udara, hingga RDTR tahun 2018.

Ia menegaskan bahwa pada tahap sebelumnya tidak ada penolakan dari warga dan Satpol PP bertindak berdasarkan dasar hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri, mengusulkan jalan tengah. Ia menyarankan agar sementara waktu normalisasi difokuskan pada ruang manfaat sungai selebar 8 meter terlebih dahulu guna menangani persoalan banjir, tanpa memperluas persoalan lahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi, Pj Gubernur Adhy Optimistis BPR Jatim Dapat Perluas Jaringan Kantor dan Layanan Usaha

“Kalau asas manfaatnya 8 meter, manfaatkan dulu itu. Urusan tambahan dan sempadan biar menjadi kewenangan BBWS,” tegasnya.

Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, turut menyoroti adanya perbedaan pemahaman antara ruang manfaat sungai dan ruang sempadan. Ia mempertanyakan dasar hukum penetapan 18,6 meter sebagai ruang manfaat sungai.

“Kita perlu luruskan bersama. Jangan sampai surat dan fakta di lapangan tidak sinkron,” ujarnya.

Di akhir RDP, Komisi A DPRD Surabaya merekomendasikan agar aparat penegak hukum menahan diri untuk tidak melakukan penandaan rumah warga terdampak sampai ada koordinasi lanjutan dengan BBWS Brantas dan Dinas PU Provinsi Jawa Timur sebagai pengelola lahan di sepanjang Sungai Kalianak.

DPRD berharap solusi yang diambil tetap mengedepankan kepastian hukum, melindungi hak warga, sekaligus memastikan upaya penanganan banjir di Kota Surabaya dapat berjalan efektif. (ADV-ST01)

Tags: DPRD SurabayaNormalisasi SungaiRekomendasiSungai Kalianak
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Foto ilustrasi

Data DTSEN Menyusut 34 Ribu, 147.545 KK di Surabaya Masih Dinonaktifkan

Senin, 20 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, saat launching Kampung Pancasila 2026 di RW 2 Krembangan Bhakti, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan.

Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW

Senin, 20 April 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Duta Besar Mesir, Dr. Amr Ahmad Mukhtar Abdul Hadi.

Gubernur Khofifah Bertemu Wakil Duta Besar Mesir Bahas Kerja Sama Sister Province Jatim–Alexandria, Fokus Perdagangan dan Pendidikan

Senin, 20 April 2026

Kasus Kenakalan Remaja di Surabaya Turun, Pemkot Ubah Pola Penanganan

Senin, 20 April 2026

Berita Terkini

Foto ilustrasi

Data DTSEN Menyusut 34 Ribu, 147.545 KK di Surabaya Masih Dinonaktifkan

Senin, 20 April 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, saat launching Kampung Pancasila 2026 di RW 2 Krembangan Bhakti, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan.

Pemkot Surabaya Gaspol Kampung Pancasila, 12 Ribu ASN dan Pemuda Turun Dampingi 1.361 RW

Senin, 20 April 2026

Khofifah Bersama Puluhan Ribu Muslimat NU Jabar Deklarasikan Seruan untuk PBB, Hentikan Perang Wujudkan Perdamaian Dunia

Senin, 20 April 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Duta Besar Mesir, Dr. Amr Ahmad Mukhtar Abdul Hadi.

Gubernur Khofifah Bertemu Wakil Duta Besar Mesir Bahas Kerja Sama Sister Province Jatim–Alexandria, Fokus Perdagangan dan Pendidikan

Senin, 20 April 2026

Kasus Kenakalan Remaja di Surabaya Turun, Pemkot Ubah Pola Penanganan

Senin, 20 April 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In