Surabayatoday.id, Surabaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) terpilih Pilwali Surabaya, Jumat (19/2). Rapat yang akan digelar di Hotel Wyndham itu bakal menetapkan Eri Cahyadi-Armuji sebagai paslon terpilih.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Surabaya, Soeprayitno mengatakan rapat pleno dilaksanakan pukul 13.00. Ia mengungkapkan rapat ini sudah mendapatkan asesmen dari Satgas Penanganan Covid-19 Surabaya.
“Satgas Covid-19 sudah melakukan asesmen dan merekomendasikan terselenggaranya rapat pleno terbuka,” katanya.
Menurut dia, dalam rapat ini pihaknya mengundang sejumlah terkait. Selanjutnya KPU Surabaya bakal menyerahkan sejumlah berkas berita acara.
Salah satu pihak yang akan menerima berkas ini adalah DPRD Surabaya. Ada segebok berkas yang akan diserahkan ke lembaga wakil rakyat itu. Berkas-berkas itu adalah:
1. Salinan keputusan KPU Surabaya nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya tahun 2020.
2.Berita acara rapat pleno KPU Surabaya nomor 48/PL.02.3-BA/02/KPU-Kot/II/2021 tentang penetapan paslon terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
3.Salinan keputusan KPU Surabaya nomor 49/PL.02.7-Kpt/3578/KPU-Kot/II/2021 tentang penetapan paslon terpilih dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
4. Surat dinas KPU RI nomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 perihal penetapan paslon terpilih pasca putusan dismissal/ketetapan tanggal 11 Februari 2021.
5. Salinan putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 88/PHP.KOT-XIX/2021.
6. Surat KPU Surabaya nomor 51/PL.02.3-Und/3578/KPU/II/2021 perihal permohonan pengusulan pengesahan pengangkatan paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 tanggal 19 Februari 2021.
Soeprayitno mengatakan berkas-berkas itu akan diserahkan kepada DPRD Surabaya. Namun sebelumnya berkas akan dibacakan dalam rapat pleno.
Terkait poin nomor 4 yakni surat dinas KPU RI nomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021 perihal penetapan paslon terpilih pasca putusan dismissal/ketetapan tanggal 11 Februari 2021, ia menjelaskan DPRD Surabaya sangat memerlukan surat itu.
“Surat tersebut sebagai acuan untuk DPRD Surabaya mengajukan usulan untuk pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Nano ini juga menyatakan sejumlah berkas juga akan diberikan kepada partai politik (parpol) pengusung calon wali kota dan calon wakil wali kota. Ia juga menyebut parpol non-pengusung juga akan diundang dalam rapat pleno tetapi tetap menjalankan protokol kesehatan ketat. (ST01)