• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Aset Rp 5 Triliun Diserahkan ke Pemkot, Kejati Jatim Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi YKP

by Redaksi
Jumat, 29 Januari 2021
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudi Irmawan. (Foto: istimewa)

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudi Irmawan. (Foto: istimewa)

Surabayatoday.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Penghentian penyidikan itu tertuang dalam surat perintah Kepala Kejati Jatim (Kajati) no.krim 2246 15/12/2020 tentang perintah pemberhentian kasus korupsi tersebut.

Ada beberapa alasan diberhentikannya penyidikan yayasan yang memiliki aset sekitar Rp 5 triliun itu. Yakni, tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan penyidikannya, dan aset sudah dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Selain itu, salah satu mantan pengurus YKP sudah meninggal dunia.

Mantan pengurus YKP yang meninggal dunia itu adalah mantan Wali Kota Surabaya H. Sunarto Sumoprawiro. “Maka mengacu pada pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 77 KUHP, penyidikan kasus ini harus dihentikan demi hukum,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudi Irmawan, Jumat (29/1).

BACA JUGA:  Bantu Penanganan Erupsi Gunung Semeru, Pemkot Surabaya Kirim Kendaraan Berat dan Logistik

Ia juga menjelaskan aset senilai Rp 5 triliun telah dikembalikan oleh kepengurusan dan pengelolaan yayasan ini pada Pemkot Surabaya oleh para pengurus lama. Sehingga, dalam kasus ini dianggap sudah tidak lagi ditemukan adanya unsur kerugian negara.

“Penyerahan penguasaan dan pengelolaan YKP kepada Pemkot Surabaya telah menghilangkan unsur ingin memiliki atau menguasai yayasan. Sehingga di situ tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. Mereka (pengurus lama, red) menyerahkan pengelolaan secara sukarela, menurut UU tentang yayasan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Didesain Mirip di Singapura dan Thailand, Kalimas Tawarkan Wisata Romantis

Tetapi Rudi Irmawan menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bisa membuka kembali penyidikan atas kasus tersebut. Dikatakan, penyidikan bisa dibuka lagi jika ada bukti baru yang ditemukan.

“Jadi tidak close total. Bila ada bukti baru bisa kita buka kembali. Berdasarkan bunyi dalam klausul SP3,” jelasnya.

Diketahui, YKP beberapa kali jadi sorotan. Sebab awalnya YKP berdiri dengan modal dari Pemkot Surabaya. Di DPRD Surabaya bahkan membentuk panitia khusus (pansus) yang membahas tentang YKP ini.

BACA JUGA:  Kajati Jatim: Penyelamatan Aset Negara Menjadi Perhatian Khusus Kejaksaan RI

Gongnya, Kejati Jatim menggeledah kantor YKP di Jalan Sedap Malam dan PT YeKaPe di Jalan Kusuma Bangsa pada pertengahan tahun 2019 lalu. Penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus korupsi triliunan rupiah.

Dalam perkembangannya, pengurus YKP kemudian menyerahkan pengelolaannya ke Pemkot Surabaya. Saat itu wali kota Surabaya yang waktu itu dijabat Tri Rismaharini membentuk pengurus sementara. (ST04)

Tags: Dugaan KorupsiKejati JatimPemkot SurabayaYEKAPEYKP
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026

Berita Terkini

Rapat koordinasi bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya dan seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Kota Surabaya di ruang sidang wali kota,.

Kemenag dan LAZ, Pemkot Surabaya Perkuat Sinkronisasi Data Penyaluran Zakat

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Serahkan Truk Hasil Normalisasi Dimensi, Optimis Percepat Terwujudnya Zero ODOL 2027 di Jatim

Sabtu, 7 Maret 2026

Gubernur Khofifah Dampingi Wapres Gibran Tinjau Pasar Gelondong Gede Tuban, Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Sabtu, 7 Maret 2026

Sapa Bansos Amaliyah Ramadan ke-10, Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp8,35 Miliar untuk Perkuat Perlindungan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Tuban

Jumat, 6 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Minta Kasus Ancaman Oknum Jukir Diproses Secara Hukum

Jumat, 6 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In