Surabayatoday.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Penghentian penyidikan itu tertuang dalam surat perintah Kepala Kejati Jatim (Kajati) no.krim 2246 15/12/2020 tentang perintah pemberhentian kasus korupsi tersebut.
Ada beberapa alasan diberhentikannya penyidikan yayasan yang memiliki aset sekitar Rp 5 triliun itu. Yakni, tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan penyidikannya, dan aset sudah dikembalikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Selain itu, salah satu mantan pengurus YKP sudah meninggal dunia.
Mantan pengurus YKP yang meninggal dunia itu adalah mantan Wali Kota Surabaya H. Sunarto Sumoprawiro. “Maka mengacu pada pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 77 KUHP, penyidikan kasus ini harus dihentikan demi hukum,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudi Irmawan, Jumat (29/1).
Ia juga menjelaskan aset senilai Rp 5 triliun telah dikembalikan oleh kepengurusan dan pengelolaan yayasan ini pada Pemkot Surabaya oleh para pengurus lama. Sehingga, dalam kasus ini dianggap sudah tidak lagi ditemukan adanya unsur kerugian negara.
“Penyerahan penguasaan dan pengelolaan YKP kepada Pemkot Surabaya telah menghilangkan unsur ingin memiliki atau menguasai yayasan. Sehingga di situ tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. Mereka (pengurus lama, red) menyerahkan pengelolaan secara sukarela, menurut UU tentang yayasan,” tambahnya.
Tetapi Rudi Irmawan menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bisa membuka kembali penyidikan atas kasus tersebut. Dikatakan, penyidikan bisa dibuka lagi jika ada bukti baru yang ditemukan.
“Jadi tidak close total. Bila ada bukti baru bisa kita buka kembali. Berdasarkan bunyi dalam klausul SP3,” jelasnya.
Diketahui, YKP beberapa kali jadi sorotan. Sebab awalnya YKP berdiri dengan modal dari Pemkot Surabaya. Di DPRD Surabaya bahkan membentuk panitia khusus (pansus) yang membahas tentang YKP ini.
Gongnya, Kejati Jatim menggeledah kantor YKP di Jalan Sedap Malam dan PT YeKaPe di Jalan Kusuma Bangsa pada pertengahan tahun 2019 lalu. Penggeledahan tersebut terkait dugaan kasus korupsi triliunan rupiah.
Dalam perkembangannya, pengurus YKP kemudian menyerahkan pengelolaannya ke Pemkot Surabaya. Saat itu wali kota Surabaya yang waktu itu dijabat Tri Rismaharini membentuk pengurus sementara. (ST04)