• Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Maret 2026
-18 °c
  • Login
Surabaya Today
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks
No Result
View All Result
Surabaya Today
No Result
View All Result
Home Headlines

Sudah Kedapatan Jualan Minuman Beralkohol Eh Tetap Jualan Lagi

by Redaksi
Minggu, 22 Juni 2025

SURABAYATODAY.ID, SURABAYA – Satpol PP Kota Surabaya terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di Kota Pahlawan. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka kejahatan yang kerap dipicu konsumsi miras.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira menjelaskan bahwa pengawasan rutin ini tak hanya bertujuan menekan peredaran miras, tetapi juga sebagai langkah preventif terhadap potensi tindak kriminal.

“Pengaruh minuman beralkohol banyak menyebabkan dampak negatif, terutama tindak kejahatan yang sering kami temui. Oleh karena itu, Satpol PP Surabaya turut mengantisipasinya dengan pengawasan ketat,” jelas Yudhis, Minggu (22/6).

Ia merinci, pada Sabtu malam (23/6), Satpol PP Kota Surabaya menyasar dua toko kelontong di wilayah Surabaya Timur dan Surabaya Selatan yang terindikasi menjual miras. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek dan golongan.

BACA JUGA:  Satpol PP Surabaya Berikan Surat Peringatan Ketiga dan Tertibkan Bangunan di Bantaran Sungai Kalianak

“Kami menindak dua toko, tepatnya di Jalan Gubeng Kertajaya dan Jalan Jarak. Di Jalan Gubeng Kertajaya, kami menyita 12 botol miras, sedangkan di lokasi kedua, Jalan Jarak, kami mengamankan 20 botol. Keduanya termasuk miras golongan A hingga C,” rinci dia.

Salah satu toko di Jalan Gubeng Kertajaya menjadi sorotan khusus. Toko tersebut diketahui berkali-kali nekat menjual miras tanpa izin, meskipun sudah berulang kali ditindak oleh Satpol PP.

“Sebelumnya, toko ini sudah ditindak pada 7 November 2023, lalu disegel pada 18 Januari 2024, dan kembali ditindak pada 9 Mei 2025. Kami kembali menindak karena mereka masih nekat menjual miras tanpa izin,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Ada Pangkas Rambut Padat Karya di Kantor Satpol PP, Bayar Cukup Rp 10 Ribu!

Satpol PP Kota Surabaya menegaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perizinan, seperti Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya.

“Kami bertindak berdasarkan bantuan penertiban yang dilayangkan kepada kami. Perihal pemberian izin, kami serahkan pada dinas yang memiliki kewenangan,” terangnya.

Terkait sanksi administratif berupa penyegelan dan pencabutan izin, Yudhis menambahkan bahwa Dinkopumdag Surabaya adalah Perangkat Daerah (PD) yang berwenang.

“Sebelumnya, toko di Jalan Gubeng Kertajaya ini sempat membuka segel berdasarkan permohonan yang mereka ajukan ke Dinkopumdag. Namun, karena kembali melanggar, hari ini kami kembali melakukan penindakan,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Normalisasi Sungai Kalianak, DPRD Surabaya Tekankan Hak Warga Harus Dilindungi

Selain menyita barang bukti, Satpol PP juga menyegel lemari pendingin yang digunakan untuk memajang miras di toko Jalan Gubeng Kertajaya. “Barang bukti kami bawa ke kantor Satpol PP untuk dikenai sanksi tindak pidana ringan, serta ditempel stiker pelanggaran. Kedua toko tersebut juga kami minta untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya,” tuturnya.

Yudhis berharap, melalui upaya pengawasan intensif ini, para pemilik usaha miras bisa segera mendapatkan pembinaan yang tepat. “Pembinaan sekaligus pengawasan akan terus kami lakukan agar peredaran miras tidak berdampak negatif pada masyarakat dan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ST01)

Tags: Minuman KerasMirasMonuman BeralkpholSatpol PP SurabayaSegel
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸𝘀𝗶 𝗔𝗶𝗿 𝗔𝗺𝗮𝗻, 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗺𝗱𝗮 𝗔𝗶𝗿 𝗠𝗶𝗻𝘂𝗺 𝗦𝘂𝗿𝘆𝗮 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗱𝗮 𝗝𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗖𝘂𝗮𝗰𝗮 𝗘𝗸𝘀𝘁𝗿e𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗯𝘂𝗿 𝗟𝗲𝗯𝗮𝗿𝗮n

Selasa, 17 Maret 2026
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,

Minyak Dunia Melejit, Khofifah Indar Parawansa Siapkan ASN Kerja 2–4 Hari dan Pangkas Anggaran

Selasa, 17 Maret 2026

𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸𝘀𝗶 𝗔𝗶𝗿 𝗔𝗺𝗮𝗻,𝗣𝗲𝗿𝘂𝗺𝗱𝗮 𝗔𝗶𝗿 𝗠𝗶𝗻𝘂𝗺 𝗦𝘂𝗿𝘆𝗮 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗱𝗮 𝗝𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗖𝘂𝗮𝗰𝗮 𝗘𝗸𝘀𝘁𝗿e𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗯𝘂𝗿 𝗟𝗲𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻

Selasa, 17 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang

Selasa, 17 Maret 2026

Berita Terkini

𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸𝘀𝗶 𝗔𝗶𝗿 𝗔𝗺𝗮𝗻, 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗺𝗱𝗮 𝗔𝗶𝗿 𝗠𝗶𝗻𝘂𝗺 𝗦𝘂𝗿𝘆𝗮 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗱𝗮 𝗝𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗖𝘂𝗮𝗰𝗮 𝗘𝗸𝘀𝘁𝗿e𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗯𝘂𝗿 𝗟𝗲𝗯𝗮𝗿𝗮n

Selasa, 17 Maret 2026
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,

Minyak Dunia Melejit, Khofifah Indar Parawansa Siapkan ASN Kerja 2–4 Hari dan Pangkas Anggaran

Selasa, 17 Maret 2026

𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸𝘀𝗶 𝗔𝗶𝗿 𝗔𝗺𝗮𝗻,𝗣𝗲𝗿𝘂𝗺𝗱𝗮 𝗔𝗶𝗿 𝗠𝗶𝗻𝘂𝗺 𝗦𝘂𝗿𝘆𝗮 𝗦𝗲𝗺𝗯𝗮𝗱𝗮 𝗝𝗮𝗺𝗶𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗖𝘂𝗮𝗰𝗮 𝗘𝗸𝘀𝘁𝗿e𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗯𝘂𝗿 𝗟𝗲𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻

Selasa, 17 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang

Selasa, 17 Maret 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Hormati Nyepi 2026, Wali Kota Eri Cahyadi Imbau Takbiran di Sekitar Pura Tak Gunakan Pengeras Suara Luar

Selasa, 17 Maret 2026
Surabaya Today

© 2019 Surabaya Today

Navigate Site

  • Redaksi
  • Contact
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Politik & Pemerintahan
  • Hukum & Kriminal
  • Ekbis
  • Serba Serbi
    • Olahraga
    • Sosbud
  • Daerah
  • Advertorial
  • Indeks

© 2019 Surabaya Today

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In